Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permintaan Maaf dari Ruang Pengaduan Komnas HAM...

Kompas.com - 01/11/2016, 06:44 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi manusia (Komnas HAM) Imdadun Rahmat bersiap menyampaikan keterangan pers di ruang pengaduan Asmara Nababan, Kantor Komnas HAM, Senin (31/10/2016). 

Dia ditemani tiga komisioner lainnya, Roichatur Aswidah, Siti Noor Laila dan Sandrayati Moniaga.

Siang itu, tak ada jadwal untuk menerima pengaduan atau menyampaikan laporan hasil penyelidikan dugaan pelanggaran HAM seperti biasa.

Empat komisioner itu menggelar konferensi pers terkait Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan terhadap Perundang-undangan Komnas HAM tahun 2015 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam Laporan tersebut, BPK menemukan sejumlah kejanggalan. Karena itulah, BPK menolak memberikan opini karena sejumlah bukti keuangan belum lengkap.

Konferensi pers diawali dengan permintaan maaf Komnas HAM kepada seluruh rakyat Indonesia yang disampaikan Roichatul.

Dia menuturkan bahwa Komnas HAM telah mengambil beberapa langkah penanganan terkait laporan BPK tersebut dengan membentuk Dewan Kehormatan dan Tim Internal pada Agustus 2016.

Dalam keputusannya, Dewan Kehormatan menyatakan komisioner Komnas HAM berinisial DB telah melakukan penyalahgunaan biaya sewa rumah dinas.

"Dewan Kehormatan menyatakan komisioner DB melakukan tindak penyalahgunaan biaya sewa rumah dinas," ujar Roichatul.  

Akibat perbuatannya itu, kata Roichatul, DB telah dinonaktifkan sebagai komisioner melalui Sidang Paripurna Komnas HAM.

(Baca: Komnas HAM Akui Ada Penyelewengan Anggaran oleh Komisioner)

Selain itu, Dewan Kehormatan dan tim internal juga memeriksa seluruh pejabat Komnas HAM yang terkait pengeluaran fiktif.  

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat mengatakan, penyelewengan anggaran terkait biaya sewa rumah jumlahnya mencapai Rp 330 juta.  

Sementara tim internal menemukan Rp 820,2 juta penggunaan anggaran yang terindikasi fiktif dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.  

"Yang terindikasi pengeluaran fiktif jumlahnya Rp 820,2 juta. Ini yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sementara menyangkut biaya sewa rumah dinas jumlahnya Rp 330 juta," ujar Imdadun.  

Namun, tim internal Komnas HAM belum bisa menemukan nama-nama yang harus bertanggungjawab atas pengeluaran fiktif itu, sehingga penindakan baru sebatas teguran kepada pejabat struktural.  

"Tim internal belum sampai identifikasi nama yang bertanggungjawab terkait kuitansi fiktif, sehingga penindakan baru sebatas teguran kepada pejabat struktural. Kami Belum berikan sanksi karena belum menemukan siapa yang bertanggungjawab terkait penyelewengan anggaran," kata Imdadun.  

Meminta Bantuan KPK  

Imdadun mengatakan pihaknya telah meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan terkait adanya pengeluaran anggaran fiktif dan tidak bisa dipertanggungjawabkan selama 2015 sebesar Rp 820, 2 juta.

Menurut Imdadun, Dewan Kehormatan dan tim internal tidak memiliki kemampuan untuk menyelidiki siapa yang bertanggungjawab atas penyalahgunaan anggaran tersebut.

"Kami telah kirimkan surat ke KPK, meminta bantuan untuk memeriksa, menyelidik dan menyidik siapa yang bertanggungjawab terkait penyalahgunaan anggaran tersebut," ujar Imdadun.  

Halaman:


Terkini Lainnya

Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Budiyanto Wijaya Divonis 4 Tahun Penjara

Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Budiyanto Wijaya Divonis 4 Tahun Penjara

Nasional
Terima Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Sri Mulyani Sebut Sesuai Arahan Jokowi

Terima Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Sri Mulyani Sebut Sesuai Arahan Jokowi

Nasional
Syarat Usia Calon Kepala Daerah Diubah MA, PKS Siapkan Anak Muda Maju Pilkada

Syarat Usia Calon Kepala Daerah Diubah MA, PKS Siapkan Anak Muda Maju Pilkada

Nasional
Politik Gimik Calon Kepala Daerah

Politik Gimik Calon Kepala Daerah

Nasional
Jokowi Minta Kepala Daerah Riau Sambungkan Tol Pekanbaru-Padang ke Kawasan Produktif

Jokowi Minta Kepala Daerah Riau Sambungkan Tol Pekanbaru-Padang ke Kawasan Produktif

Nasional
Caleg PKS Tersangka Kasus Narkoba Disebut Terima Rp 380 Juta dari Jaringan Malaysia

Caleg PKS Tersangka Kasus Narkoba Disebut Terima Rp 380 Juta dari Jaringan Malaysia

Nasional
Prabowo Bentuk Tim Gugus Tugas Sinkronisasi untuk Siapkan Pemerintahan

Prabowo Bentuk Tim Gugus Tugas Sinkronisasi untuk Siapkan Pemerintahan

Nasional
Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Sebut Intens Komunikasi dengan Sri Mulyani sejak 2 Bulan

Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Sebut Intens Komunikasi dengan Sri Mulyani sejak 2 Bulan

Nasional
Tapera Jadi Sorotan Publik, Anggota Komisi VI DPR: Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Mekanisme dan Pembiayaannya

Tapera Jadi Sorotan Publik, Anggota Komisi VI DPR: Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Mekanisme dan Pembiayaannya

Nasional
Peringati Bulan Kesadaran Auditor, DPR Ingin Tingkatkan Kualitas Penasihat Organisasi

Peringati Bulan Kesadaran Auditor, DPR Ingin Tingkatkan Kualitas Penasihat Organisasi

Nasional
Temui Sri Mulyani, Gugus Tugas Sinkronisasi: Prabowo Harap Transisi Tak Makan Waktu Lama

Temui Sri Mulyani, Gugus Tugas Sinkronisasi: Prabowo Harap Transisi Tak Makan Waktu Lama

Nasional
 Starlink Beroperasi di Indonesia, Komisi VI Soroti Pentingnya Kedaulatan Data dan Keamanan Digital di Indonesia

Starlink Beroperasi di Indonesia, Komisi VI Soroti Pentingnya Kedaulatan Data dan Keamanan Digital di Indonesia

Nasional
Soal Pembahasan RUU Kelautan, DPR RI Minta Pemerintah Satu Suara

Soal Pembahasan RUU Kelautan, DPR RI Minta Pemerintah Satu Suara

Nasional
Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut

Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut

Nasional
Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Temui Menkeu, Bahas Transisi Pemerintahan dan RAPBN 2025

Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Temui Menkeu, Bahas Transisi Pemerintahan dan RAPBN 2025

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com