Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mekanisme Kerja Satgas Saber Pungli

Kompas.com - 28/10/2016, 20:48 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Usai dilantik Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) mulai efektif bekerja hari ini, Jumat (28/10/2016).

Berdasarkan amanat Presiden Joko Widodo satgas mulai bekerja dalam jangka waktu satu pekan setelah penerbitan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Lalu, seperti apa mekanisme Saber Pungli ketika menerima laporan pengaduan?

Anggota Tim Pengembangan Aplikasi Pengaduan Satgas Saber Pungli, Ali Hasny, menjelaskan, setiap laporan pengaduan dari masyarakat yang diterima oleh petugas akan diserahkan kepada kepala posko satgas.

(Baca: Satgas Saber Pungli Berwenang Rekomendasikan Sanksi Pemecatan Hingga Proses Pidana)

Setelah laporan diterima, kepala posko akan memilah seluruh laporan tersebut. Jika dinilai sudah memiliki cukup bukti, laporan akan diteruskan ke kelompok kerja (pokja) penindakan.

Sementara itu laporan yang dinilai belum memiliki cukup bukti akam ditangani oleh pokja intelijen.

"Setelah pengaduan kami terima, akan diberikan ke Kepala Posko. Nanti dia yang akan memilah. Jika sudah cukup bukti dan segala macam, langsung ke pokja penindakan, kalau belum, masih harus diteliti lagi masuknya ke pokja intelijen," ujar Ali saat ditemui di ruang Posko Satgas Saber Pungli, gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (28/10/2016).

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, ada tiga cara masyarakat bisa melaporkan praktik pungli.

Untuk masyarakat yang paham internet, disiapkan website saberpungli.id.

Di website yang dikontrol dari Kantor Menko Polhukam itu, masyarakat harus meregistrasi identitas terlebih dahulu untuk memastikan validitas laporan.

Cara kedua, satgas menyediakan layanan SMS di nomor 1193. Masyarakat tinggal menyampaikan secara singkat di mana, kapan dan siapa yang melakukan pungli itu.

(Baca: Tiap Tiga Bulan, Satgas Saber Pungli Lapor ke Jokowi)

Cara ketiga, disediakan pula hotline telpon di nomor 193. Masyarakat yang menemui atau menjadi korban pungli juga dapat mengadukannya langsung ke nomor tersebut.

Selain itu, menurut Ali, masyarakat bisa memantau sampai sejauh mana proses tindak lanjut pengaduan berjalan melalui aplikasi smartphone berbasis Android.

"Masyarakat bisa memantau cek pengaduannya sudah sejauh apa. Dari aplikasi bisa dicek. Setelah mereka selesai melapor mereka kan dapat nomor laporan," ungkapnya.

Kompas TV Jokowi Bentuk Satgas Sapu Bersih Pungli

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com