JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hendrawan Supratikno mengatakan, partainya tak langsung memecat Anggota Komisi IX DPR dari PDI-P Indra P Simatupang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan oleh Polda Metro Jaya.
Ia diduga menipu dua orang pengusaha bernama Louis Gunawan Khoe dan Yacub Tanoyo.
"Sampai sore belum. Akan dilakukan sanksi yang tegas dan terukur karena ini ranah perdata. Harus dipelajari dulu kesepakatan antarpihak. Lain dengan narkoba dan korupsi. Itu tanpa ampun," ujar Hendrawan saat dihubungi, Jumat (28/10/2016).
(Baca: Modus Penipuan yang Diduga Dilakukan Anggota DPR RI Indra Simatupang)
Hendrawan menambahkan, begitu Indra ditetapkan sebagai tersangka dan kemungkinan ditahan, pengurus pusat PDI-P menggelar rapat dan memutuskan memberikan sanksi yang tegas dan terukur.
PDI-P kemungkinan akan menanyakan kedua belah pihak, yaitu Indra dan pihak pelapor, apakah masih ada jalan damai.
"Kami harus dapat informasi kesepakatan seperti apa. Kalau menipu apa jenis penipuannya, kalau investasi itu kan bisa juga up and down," tutur Anggota Komisi XI DPR itu.
Indra P Simatupang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan oleh Polda Metro Jaya.
(Baca: Polisi Tetapkan Anggota DPR RI Indra P Simatupang sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan)
Indra dilaporkan oleh Edy Winjata selaku kuasa hukum korban pengusaha Louis Gunawan Khoe dan Yacub Tanoyo, pada 15 Februari 2016.
Dalam laporan tersebut, Indra diduga melakukan penipuan dalam bisnis minyak sawit yang merugikan korban sekitar Rp 200 miliar.
Penipuan itu terjadi pada medio April-Agustus 2015. Akibat ulahnya, polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Penipuan dan turut serta melakukan penipuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.