Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rabu Siang, Kemendagri Umumkan Plt Gubernur DKI dan Banten

Kompas.com - 25/10/2016, 18:46 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri akan mengumumkan pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Banten yang cuti untuk kampanye Pilkada 2017, Rabu (26/10/2016) siang.

Plt akan memimpin pemerintahan selama petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Wagub Djarot Saiful Hidayat cuti kampanye.

Adapun di Banten, pasangan petahana pecah kongsi. Gubernur Rano Karno maju bersama Embay Mulya Syarif dan petahana Wagub Banten Wahidin Halim maju bersama Andika Hazrumy.

"Rabu besok siang pengesahan dua Plt DKI Jakarta dan Banten," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melalui pesan singkat, Selasa (25/10/2016).

Tjahjo menuturkan, telah mendatangani surat kerja (SK) Plt beberapa kepala daerah yang mengambil cuti di luar tanggungan negara itu.

(baca: Kesibukan Ahok-Djarot Jelang Cuti Kampanye)

SK, lanjut Tjahjo, telah dikirimkan ke Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.

Laporan tersebut juga dikirimkan kepada Menteri Sekretariat Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

(baca: Warga Berharap Ahok Tetap Terima Pengaduan Selama Cuti Kampanye)

Tjahjo menyebutkan, Plt memiliki tugas melaksanakan tata kelola pemerintahan serta menjaga hubungan pemerintah pusat dan daerah dengan baik. Selain itu, ikut membantu menyukseskan Pilkada.

"Menjaga stabilitas daerah bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan tokoh masyarakat adat, tokoh agama, ormas, dan partai politik. Menyukseskan Pilkada dengan aman dan demokratis," kata Tjahjo.

Terkait Plt DKI Jakarta, Tjahjo sebelumnya menyebutkan ada dua calon. Mereka adalah Sekjen Kemendagri Yuswandi A Temenggung dan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Sumarsono.

(baca: Perdebatan Ahok dan Utusan Jokowi soal Cuti Kampanye Petahana)

Tjahjo mengatakan, kedua nama itu dipertimbangkan karena paling senior dibandingkan pejabat lainnya di Kemendagri.

Ahok tengah menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait kewajiban cuti kampanye bagi petahana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (UU Pilkada).

Ahok merasa keberatan dengan aturan cuti bagi calon petahana selama masa kampanye pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Masa kampanye itu dijadwalkan mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.

Dia meminta cuti bagi calon petahana dilaksanakan saat akan berkampanye saja. Jika tidak mau berkampanye, petahana bisa tetap melakukan pekerjaannya.

 

Menurut aturan yang ada dalam UU saat ini, petahana wajib cuti selama masa kampanye atau sekitar empat bulan.

Kompas TV 3 Paslon untuk Pilkada DKI 2017 Ditetapkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com