Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Tahun Diterapkan, Hukum Pidana Islam Dinilai Belum Cocok untuk Aceh

Kompas.com - 23/10/2016, 16:57 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat sipil Untuk Advokasi qanun jinayat menggelar konfrensi pers terkait hukum pidana Islam atau yang disebut dengan Hukum Jinayat (qanun jinayat) di Aceh.

Aturan tersebut tertuang dalam Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Konfrensi pers digelar dalam rangka berefleksi atas satu tahun berlakunya Perda tersebut.

Koalisi ini menilai, aturan tersebut berpotensi mengakibatkan kekerasan berlapis terhadap perempuan.

Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Ayu Ezra Tiara menilai, penerapan qanun jinayat terkesan dipaksakan sejak awal.

Hal itu terlihat dari pembahasannya yang terburu-buru. Selain itu, tidak melibatkan dan mempertimbangkan banyak masukan masyarakat.

"Qanun belum dapat diterapkan di Indonesia. Jika merujuk negara Islam, Arab saja untuk kodifikasi hukum Islam membutuhkan waktu yang lama," ujar Ayu di LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (23/10/2016).

Data Monitoring Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyebut, sepanjang 2016 Mahkamah Syariah Aceh telah memutuskan sekitar 221 putusan perkara jinayat.

Sedikitnya 180 terpidana telah dieksekusi cambuk di seluruh wilayah Aceh sejak Januari hingga September 2016.

Adapun daerah yang memutus perkara jinayat terbanyak adalah Banda Aceh yakni 40 perkara, di Kualasimpang diputuskan 29 perkara, Kutacane 24 perkara, Blangkejeren dan Jantho, 21 perkara, dan Langsa sebanyak 17 perkara.

Menurut Ayu, meskipun satu tahun berjalan namun hukum tersebut belum tepat diterapkan. Selain karena pembuatannya terkesan dipaksakan, di sisi lain hukum di Indonesia sangat dinamis.

"Kalau kita hanya main kodifkasi saja, itu tidak bisa. Keadaan hukum di Indonesia juga berubah-ubah, jadi apakah bisa diterapkan?," Kata dia.

Sementara itu, Ketua Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika, Nia Sarifudin menyoroti minimnya sosialisasi dan diskusi sebelum aturan tersebut ditetapkan.

Menurut Ika, keterlibatan masyarakat dalam menyusun qanun jinayat sangat minim.

"Diskusi soal qanun, kualitas waktu dan pembahasannya itu masih minim. Pelibatan masyarakat, risetnya, juga sosialisasinya," kata dia.

Lebih dari itu, lanjut dia, sosialisasi masih menjadi permasalahan penerapan aturan di Aceh. 

"Bukan hanya qanun Aceh, tapi semua kebijakan pemerintah pusat dan daerah minim sosialisasi. Misalnya UU Perlindungan Anak, itu belum dipahami oleh masyarakat," kata dia.

Koalisi masyarakat ini diantaranya, Solidaritas Perempuan, Institute Criminal Justice Reform (ICJR), LBH Jakarta, YLBHI, Kontras, Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), dan LBH Satu Keadilan Bogor.

Lalu, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), LBH Apik, CEDAW Working Group Initiative (CWGI), PSHK, Solidaritas Perempuan Bungoeng Jeumpa Aceh, AJI Aceh, LBH Aceh, dan Kontras Aceh, Lingkar Sahabat SP Aceh.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com