JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta agar pemerintah daerah tidak melakukan pemekaran desa hanya demi mendapatkan tambahan dana desa.
Hal ini disampaikan Tjahjo dalam rapat koordinasi tingkat menteri terkait pelaksanaan Undang-Undang Desa di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Rabu (19/10/2016).
Tjahjo menduga banyak daerah yang melakukan pemekaran desa karena ingin mendapatkan tambahan dana tersebut dari pemerintah pusat.
Apalagi, dana yang disalurkan untuk satu desa cukup besar, yakni Rp 1,15 miliar per tahun 2016.
"Ini ada kecenderungan pemekaran desa yang berorientasi untuk mendapat dana desa. Ini kami setop," ujar Tjahjo.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Tjahjo mengatakan, kementerian akan membuat aturan baru dalam penyaluran dana desa melalui pemerintah daerah.
Aturan tersebut dibuat agar dana desa yang disalurkan tidak disalahgunakan.
"Kami akan mencoba membuat aturan. Jangan karena mengejar dana desa sehingga kota/kabupaten itu seenaknya memekarkan desanya," kata Tjahjo.
Sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, pemerintah menargetkan transformasi 5.000 desa tertinggal menjadi desa berkembang dan 2.000 desa berkembang menjadi desa mandiri.
Untuk mengimplementasikan hal tersebut, pada 2016 ini pemerintah menyalurkan dana desa ke 74.954 desa.
Penyaluran tersebut dilakukan dalam dua tahap, yakni pada bulan Maret 2016 dan Oktober 2016. Rata-rata tiap desa mendapatkan Rp 1,15 miliar dari dana tersebut.
(Baca: Pemerintah Susun Peta Jalan Pengembangan Desa Tertinggal 2017)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.