Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus E-KTP, Mantan Pejabat Kemendagri Ditahan KPK

Kompas.com - 19/10/2016, 16:18 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sugiarto menjadi tersangka dalam kasus pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Seusai menjalani pemeriksaan ke-11 kalinya, Sugiharto keluar dari gedung KPK memakai rompi tahanan berwarna oranye.

Menaiki kursi roda, Sugiharto dipandu menuju mobil tahanan. (Baca: KPK Periksa Agun Gunandjar Terkait Anggaran Proyek E-KTP)

Kuasa hukum Sugiharto, Soesilo Aribowo, mengatakan, kliennya akan ditahan di Rutan Guntur.

Meski sakit, kata Soesilo, kliennya tidak keberatan atas penahanan tersebut.

"Iya, karena beliau sendiri pengin cepat selesai. Ya, sudah kami jalani proses ini semua. Mudah-mudahan lancar," kata Soesilo di KPK, Jakarta, Rabu (19/10/2016).

Soesilo meminta KPK agar kliennya diberikan perawatan. Ia juga mencoba akan melayangkan permintaan penangguhan penahanan.

"Saya akan coba meminta penangguhan penahanan atau paling tidak pembantaran. Tapi ini sifatnya permohonan," ucap Soesilo.

(Baca: Ganjar Pranowo Siap Bantu KPK Bongkar Kasus e-KTP)

Dalam kasus proyek pengadaan e-KTP, KPK telah menetapkan dua tersangka. Selain Sugiharto, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman juga telah dijadikan tersangka.

Dua tersangka tersebut diduga melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, yakni dengan menggelembungkan anggaran proyek pengadaan KTP elektronik.

Menurut KPK, proyek pengadaan KTP elektronik tersebut senilai Rp 6 triliun. Adapun kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2 triliun.

Kompas TV Nazar Sebut Mantan Menkeu Agus Terlibat Kasus e-KTP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com