Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Demoralisasi, Kapolri Tak Ingin Semua Polisi Terima Pungli Dipidana

Kompas.com - 19/10/2016, 13:46 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, selama sebulan terakhir Polri gencar menindak oknum polisi yang melakukan pungutan liar.

Hal tersebut sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo untuk memberantas Pungli.

Namun, sanksi pidana tidak akan langsung dikenakan serentak kepada oknum polisi.

"Shock therapy dulu secara bertahap. Kalau kita langsung pidanakan semua itu, nanti demoralisasi karena memang anggaran kurang," ujar Tito di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/10/2016).

Menurut Tito, salah satu faktor yang menyebabkan maraknya praktik pungli di lingkungan Kepolisian karena kurangnya anggaran. Mereka mencoba cara curang dengan memeras masyarakat.

(baca: Jokowi: Serupiah Pun Akan Saya Urus kalau Pungli!)

"Belanja barang Polri kan hanya 20 persen. Untuk Polsek dan Polres memang kurang," kata Tito.

"Sambil memperbaiki itu, kita bikin shock therapy di anggota-anggota ini," lanjut dia.

Begitu pula oknum pungli di luar instansi kepolisian. Menurut dia, tangkap tangan di Kementerian Perhubungan sebagai contoh untuk memberikan efek kejut bagi PNS lainnya jika masih ada yang berani melakukan pungli.

"Kami bikin shock therapy, setelah itu kami serahkan ke instansi yang bersangkutan untuk memperbaiki sambil kami monitor," kata Tito.

(baca: 101 Polisi Ditangkap Kasus Pungli, Paling Banyak dari Polda Metro)

Sejak 17 Juli hingga 17 Oktober 2016, Divisi Propam telah menangani 235 kasus pungutan liar oleh oknum polisi se-Indonesia.

Oknum polisi pungli paling banyak ditemukan pada fungsi lalu lintas, yakni sebanyak 160 kasus.

Disusul dengan fungsi pemeliharaan keamanan sebanyak 39 kasus, dan fungsi reserse kriminal sebanyak 26 kasus.

Pelanggaran paling banyak ditemukan di Polda Metro Jaya, yakni 33 kasus.

(baca: Istana: Presiden Perintahkan Beri "Shock Therapy" bagi Pelaku Pungli)

Ada tiga jenis sanksi yang bisa dikenakan terhadap oknum polisi yang melakukan praktik pungli, yaitu berdasarkan ketentuan etik, ketentuan disiplin, dan ketentuan pidana.

Sejauh ini, sebanyak 140 kasus diidentifikasi termasuk pelanggaran disiplin, 83 kasus pelanggaran etik, dan 12 kasus pelanggaran pidana.

Kompas TV Kapolsek Tertangkap Tangan saat Lakukan Pungli
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Atasi Krisis Jemaah Haji Tanpa Visa, Timwas Haji DPR Serukan Pengawasan dan Kolaborasi Antarnegara

Atasi Krisis Jemaah Haji Tanpa Visa, Timwas Haji DPR Serukan Pengawasan dan Kolaborasi Antarnegara

Nasional
Optimalisasi Kinerja dan Segarkan Posisi, Gus Halim Lantik Pimpinan Tinggi Pratama di Kemendesa PDTT

Optimalisasi Kinerja dan Segarkan Posisi, Gus Halim Lantik Pimpinan Tinggi Pratama di Kemendesa PDTT

Nasional
Jokowi Akan Nonton Pertandingan Indonesia Vs Filipina di GBK

Jokowi Akan Nonton Pertandingan Indonesia Vs Filipina di GBK

Nasional
DPR Libatkan Sejumlah Komisi untuk Perkuat Pengawasan Ibadah Haji 2024

DPR Libatkan Sejumlah Komisi untuk Perkuat Pengawasan Ibadah Haji 2024

Nasional
Upacara 17 Agustus Digelar di Jakarta dan IKN, Jokowi: Masa Transisi

Upacara 17 Agustus Digelar di Jakarta dan IKN, Jokowi: Masa Transisi

Nasional
 Bareskrim: Polisi Thailand Sudah Bergerak Buru Fredy Pratama

Bareskrim: Polisi Thailand Sudah Bergerak Buru Fredy Pratama

Nasional
Cuti Ayah Masih Minim, UU KIA Dinilai Bakukan Peran Domestik untuk Ibu

Cuti Ayah Masih Minim, UU KIA Dinilai Bakukan Peran Domestik untuk Ibu

Nasional
Pansel Diminta Berani Tolak Pimpinan KPK Jadi Jatah Pihak Tertentu

Pansel Diminta Berani Tolak Pimpinan KPK Jadi Jatah Pihak Tertentu

Nasional
Isu Amandemen Kelima UUD 1945 dan Keterwakilan Masyarakat

Isu Amandemen Kelima UUD 1945 dan Keterwakilan Masyarakat

Nasional
Mendagri Sebut Anggota DPR Hanya Bersumsi soal 40 Persen Pj Kepala Daerah Tak Layak

Mendagri Sebut Anggota DPR Hanya Bersumsi soal 40 Persen Pj Kepala Daerah Tak Layak

Nasional
Hukuman Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

Hukuman Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

Nasional
Demokrat Ingin Pertahankan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada 2024

Demokrat Ingin Pertahankan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada 2024

Nasional
Partai Perindo Dukung Eri Cahyadi Maju pada Pilkada Surabaya 2024

Partai Perindo Dukung Eri Cahyadi Maju pada Pilkada Surabaya 2024

Nasional
Komnas Perempuan Khawatir UU KIA Berakibat Diskriminasi Saat Perekrutan Pekerja

Komnas Perempuan Khawatir UU KIA Berakibat Diskriminasi Saat Perekrutan Pekerja

Nasional
Survei Litbang 'Kompas' Sebut KPK Dinilai Diintervensi, Wakil Ketua: Jalur Komando dari Instansi Luar Harus Diputus

Survei Litbang "Kompas" Sebut KPK Dinilai Diintervensi, Wakil Ketua: Jalur Komando dari Instansi Luar Harus Diputus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com