JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan bahwa Pemerintah tidak lagi bisa berdalih dan menghindar dari kewajiban mengumumkan hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib.
Menurut Gufron, keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) atas sengketa informasi hasil penyelidikan TPF menjadi landasan bagi Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan Kementerian Sekretariat Negara mencari dan membuka dokumen tersebut agar hak publik atas informasi terpenuhi.
"Saya kira putusan itu jelas, minta Pemerintah untuk mengumumkan hasil penyelidikan yang dilakukan TPF, dalam konteksnya termohon adalah Setneg. Jadi tidak bisa dan tidak boleh lagi ada dalih atau alasan lain untuk tidak mengumumkannya," ujar Gufron saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/10/2016).
(Baca: Banding Putusan KIP Kasus Munir, Kementerian Setneg Dinilai Menghindar dari Tanggung Jawab)
Gufron pun menyangsikan keterangan yang menyatakan dokumen penyelidikan kasus Munir tidak berada di Kemensetneg.
Dia meyakini dokumen tersebut tersimpan di Kemensetneg, namun Pemerintah belum berniat untuk membukanya kepada publik.
Oleh sebab itu, kata Gufron, jika benar-benar memiliki kemauan untuk menuntaskan kasus Munir, Presiden harus menindaklanjuti keputusan KIP dengan memerintahkan Kemensetneg menelusuri keberadaan dokumen penyelidikan TPF.
"Tidak mungkin dokumen sepenting itu tidak disimpan dengan rapi. Pasti itu disimpan, namun sejauh mana kemauan politik untuk menindaklanjuti keputusan KIP, itu yang ditunggu. Tinggal bagaimana langkah konkret Jokowi untuk memerintahkan Kemensetneg mencari dokumen tersebut," kata Gufron.
Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) memenangkan gugatan terhadap Kementerian Sekretariat Negara terkait permohonan agar pemerintah mempublikasikan laporan TPF kasus pembunuhan Munir.
(Baca: Ketua DPR Berharap Pemerintah Segera Ungkap Kasus Munir)
Ketua Majelis Sidang, Evy Trisulo, dalam amar putusan sidang mengatakan bahwa pemerintah diminta segera mengumumkan hasil penyelidikan TPF kasus kematian Munir, seperti yang dimohonkan.
Adapun Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kemensetneg, Mashrokan, bersikukuh bahwa laporan TPF atas kematian Munir memang tidak ada di Kemensetneg.
Kemensetneg saat ini tengah menunggu salinan putusan dari Majelis Komisioner KIP untuk dipelajari lebih lanjut sebelum menentukan apa langkah selanjutnya.