Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nur Alam Anggap Penyelidik dan Penyidik Ilegal, Ini Jawaban KPK

Kompas.com - 05/10/2016, 14:18 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Setiadi menegaskan bahwa pihaknya berwenang mengangkat penyelidik dan penyidik independen di luar instansi Polri dan Kejaksaan.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 43 dan 45 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penyelidik dan penyidik adalah penyelidik dan penyidik pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK.

"Jadi pelaksanaan KPK dalam penyidikan dan penyelidikan dilakukan oleh pegawai yang diangkat berdasarkan keahliannya," kata Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2016).

Dalam dalil permohonannya, tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam melalui tim pengacaranya menyebut KPK melanggar Pasal 4 KUHAP yang bunyinya penyelidik adalah setiap pejabat kepolisian dan diberhentikan sementara dari instansi kepolisian selama menjadi pegawai KPK.

(baca: Gugat KPK, Nur Alam Anggap Izin Pertambangan Jadi Kewenangannya)

Menurut pihak Nur Alam, jika penyelidik dan penyidik KPK di luar instansi tersebut, maka proses hukum yang dilakukan tidak sah karena dilakukan oleh orang yang tidak sesuai dengan undang-undang.

Namun, Setiadi menegaskan bahwa KPK memiliki undang-undang khusus yang tak bisa disamakan dengan undang-undang lainnya.

"Kami mempertegas UU KPK itu undang-undang khusus atau lex specialis, sehingga mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum," kata Setiadi.

Selain itu, jika semua penyidik dan penyelidik KPK berasal dari polisi dan kejaksaan, maka akan berpengaruh pada perencanaan kerja KPK.

(baca: KPK Anggap Gugatan Nur Alam Sudah Masuk Materi Perkara Pokok)

Misalnya, kata Setiadi, penyelidik dan penyidik yang tengah menangani suatu perkara ditarik ke instansi asal, maka tugasnya akan terbengkalai.

Setiadi mengatakan, Polri saat ini kekurangan sumber daya manusia untuk menjalankan tugas pokok di instansinya. Di sisi lain, Polri harus menyiapkan personel terlatih untuk dipekerjakan di KPK.

"Ini tidak hanya merugikan KPK, tapi juga kepolisian karena polisi tidak bisa manfaatkan SDM yang dimilikinya," kata Setiadi.

Dalam undang-undang diatur jika penyelidik dan penyidik dari Polri atau kejaksaan dipekerjakan di KPK, maka harus diberhentikan sementara di instansi asalnya.

Hal ini guna menjaga independensi pegawai tersebut, menghidari konflik kepentingan, dan loyalitas ganda.

"Maka dalil pemohon jadi tidak logis dan berlawanan dengan rasionalitas hukum yang bertentangan dengab penyusunan UU KPK bahwa KPK lembaga independen yang bebas dari pengaruh manapun," kata Setiadi.

Kompas TV Berstatus Tersangka, Gubernur Sultra Lantik Bupati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com