Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN Sita Aset Rp 25,9 Miliar Terkait Kasus Pencucian Uang Peredaran Narkoba

Kompas.com - 28/09/2016, 12:11 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika senilai Rp 25,956 miliar.

Aset itu disita dari lima orang tersangka yang diduga bagian dari tiga jaringan sindikat Narkoba yang telah diamankan BNN beberapa waktu lalu.

Kepala BNN Budi Waseso mengatakan, dari jaringan Chandra Halim alias Akiong, BNN mengamankan tersangka berinisial Piter Chandra (PC) di kawasan Lodan Raya Ancol, Jakarta Utara, Rabu (3/8/2016).

"PC diduga terkait dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 34,5 Kg yang disembunyikan dalam Hydraulic Pump dan berhasil diungkap BNN pada Selasa (14/6/2016) lalu," ujar Budi Waseso di Kantor BNN Pusat, Jakarta Timur, Rabu (28/9/2016).

PC, kata dia, diketahui membantu Akiong mengirim uang ke China melalui transfer antarbank sebagai pembayaran transaksi narkotika yang dipesan.

Adapun total aset yang disita dari PC, katanya, yakni senilal Rp 7,410 miliar.

Kemudian, lanjut Budi Waseso, pihaknya juga mengamankan dua orang tersangka, Ruslan (R) dan Loei Kok Ming (LKM alias K), yang terkait dengan jaringan Pony Tjandra.

Ia mengatakan, R diduga menerima uang hasil penjualan narkotika yang dikendalikan LKM alias K.

R diamankan di Batam, Kepulauan Riau, pada Jumat (19/8/2016).

"Total nilai aset yang disita dari R adalah sebesar Rp 6,150 miliar," kata pria yang akrab disapa Buwas itu.

Buwas melanjutkan, tersangka LKM alias K diamankan petugas BNN di Medan, Sumatera Utara, pada Jumat (16/9/2016).

Tersangka LKM alias K, diduga menjadi penyedia narkotika jenis sabu yang dipesan oleh Pony Tjandra.

"Jumlah aset yang disita dari LKM alias K adalah senilai Rp 6,546 miliar," kata Buwas.

Selain itu, Petugas BNN juga mengamankan dua tersangka lainnya, yaitu SUL alias R dan SUS alias W.

Buwas mengatakan, SUL alias R diamankan di Aceh pada Kamis (4/8/2016), dengan barang bukti narkotika berupa 30 Kg sabu.

Sedangkan SUS alias W, diamankan di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Rabu (10/8/2016), dengan barang bukti, 10 Kg sabu.

Keduanya, kata Buwas, diduga dikendalikan dan juga menerima aliran dana dari hasil penjualan narkotika yang dilakukan oleh Mr X.

"(Mr X) yang saat ini masih dalam pengejaran. Total aset yang disita dari keduanya adalah senilai Rp 5,850 miliar," kata dia.

Buwas menambahkan, kelima tersangka terancam dikenakan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, 4, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Kompas TV 8 Remaja Ditangkap Saat Pesta Ganja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com