Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKPU Pencalonan Dinilai Sarat Kepentingan DPR

Kompas.com - 26/09/2016, 15:05 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi menilai perumusan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencalonan kental dengan kepentingan anggota DPR.

Di PKPU tersebut, diatur bahwa terpidana percobaan diperbolehkan ikut dalam pemilihan kepala daerah.

 

PKPU dirumuskan oleh Komisi II DPR, pemerintah, Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

(Baca: Elemen Masyarakat Uji Materi PKPU Terpidana Percobaan Ikut Pilkada)

"Kami meyakini ada kepentingan DPR dalam proses pembahasan. DPR sebetulnya melanggar apa yang telah disepakati menjadi UU Pilkada," kata Feri di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (26/9/2016).

Veri menyebutkan, salah satu terpidana percobaan yang maju pada Pilkada 2017 merupakan calon kepala daerah di Gorontalo dari petahana, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie.

Rusli yang juga Ketua DPD Golkar Gorontalo disebut akan diusung kembali oleh Golkar dalam Pilkada Gorontalo.

Namun, rencana itu terancam terganjal oleh amanah Pasal 7 Ayat 2 Huruf g UU No 10/2016.

Pasalnya, Rusli berstatus terpidana hukuman percobaan dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Budi Waseso.

Saat ini, Rusli masih menjalani vonis kasasi dari Mahkamah Agung yang menjatuhkan pidana penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Feri menuturkan, uji materi PKPU ke Mahkamah Agung merupakan bentuk upaya menguji konsistensi DPR sebagai pembuat UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal 7 ayat 2 butir g undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada tidak memperbolehkan, terpidana meski percobaan, untuk mencalonkan diri.

(Baca: Mendagri: Tak Perlu Rapat Lagi, UU Pilkada Tegas Larang Terpidana Jadi Calon Kepala Daerah)

"Ini sudah diatur DPR dalam UU, masa dalam proses konsultasi jadi berbeda," ucap Feri.

Sejumlah elemen masyarakat akan mengajukan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencalonan ke Mahkamah Agung.

Elemen masyarakat tersebut terdiri dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-Vlog' Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Momen Jokowi "Nge-Vlog" Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com