Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Waiting List" hingga 18 Tahun, Ini Perbandingan Kuota Haji Indonesia dengan Jumlah Pendaftarnya

Kompas.com - 22/09/2016, 19:11 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Subdit Pembinaan Umrah Kementerian Agama M Arfi Hatim mengakui, warga negara Indonesia butuh penantian yang panjang untuk bisa menunaikan ibadah haji.

Kuota haji Indonesia sangat terbatas, sedangkan jumlah pendaftarnya melebihi kuota.

Arfi mengatakan, Indonesia mendapatkan kuota 168.800 jemaah haji setiap tahunnya. Angka ini ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi dengan perhitungan tertentu.

"Sementara itu, tahun ini hingga September 2016 sebanyak 3.091.982 calon jemaah haji yang sudah mendaftar," ujar Arfi dalam diskusi di Jakarta, Kamis (22/9/2016).

Arfi mengatakan, setiap harinya selalu ada calon jemaah haji yang mendaftar. Mereka harus menanti giliran hingga 18 tahun untuk bisa berangkat ke Tanah Suci.

Kuota untuk Indonesia dan negara lainnya saat ini berkurang karena adanya renovasi Masjidil Haram.

Sebelum renovasi, Indonesia mendapatkan kuota sebesar 211.000 orang.

"Kami harap tahun depan kembali ke kuota asal," kata Arfi.

Untuk memangkas daftar tunggu itu, Kementerian Agama melakukan sejumlah langkah agar setiap warga Indonesia terpenuhi haknya untuk beribadah haji.

Pertama, tiga tahun terakhir ada larangan talangan haji. Kemudian, pembatasan berhaji bagi WNI yang sudah pernah menunaikannya.

Ia memastikan, pada musim haji tahun ini, 99 persen jemaah yang berangkat belum pernah berhaji.

"Bagi masyarakat yang sudah haji, baru bisa daftar lagi 10 tahun kemudian. Ini solusi Kemenag untuk menekan waiting list," kata Arfi.

Minimnya kuota untuk Indonesia ini menjadi celah bagi oknum untuk melakukan kejahatan.

Hal itu seperti yang terjadi pada 177 calon jemaah haji yang sempat ditahan di Filipina karena memanfaatkan kuota haji di negara tersebut.

Mereka dibuatkan paspor Filipina dengan identitas palsu.

"Di Malaysia saja kuotanya cuma 23.000, waiting list-nya sampai 70 tahun. Yang tersisa Filipina, makanya dimanfaatkan oknum travel," kata Arfi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com