JAKARTA, KOMPAS.com- Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, ada tiga aspek yang harus dipertimbangkan jika ingin mengangkat kembali Arcandra Tahar sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Tiga aspek itu adalah aspek hukum, politik, dan etik.
Terkait aspek hukum, Arcandra dinilai telah memenuhi syarat untuk mendapatkan kembali status WNI.
"Aspek hukum sudah sesuai karena telah menjadi warga negara Indonesia kembali," tambah Refly, seusai diskusi 'Diseminasi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tahun 2016', di Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Akan tetapi, dari aspek politik dan etik, pengangkatannya sebagai menteri perlu dipertimbangkan.
Menurut Refly, pro-kontra terkait Arcandra karena pemberian kewarganegaraan dikaitkan dengan wacana pengangkatan kembali Arcandra sebagai Menteri ESDM.
"Ketika orang mencampur adukkan ketiga aspek itu, maka di situlah kita bertengkar mengenai kewarganegaraan Arcandra," kata Refly.
Namun, ia berpendapat, polemik status kewarganegaraan Arcandra Tahar tak relevan jika dikaitkan dengan wacana pengangkatannya kembali sebagai menteri.
Ia mengaku termasuk yang mendorong diberikannya kembali status WNI kepada Arcandra.
"Saya termasuk orang yang mengatakan bahwa anak bangsa seperi Arcandra tetap harus dilindungi. Masa kita kejam sekali dengan anak bangsa," ujar Refly,
Namun, pengembalian status WNI untuk Arcandra tak berarti untuk mengangkatnya kembali sebagai menteri.
Jokowi Belum Tahu Detail soal Status WNI Arcandra
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.