JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, tidak semua warga negara Indonesia yang berada di luar negeri (diaspora) atau melepas kewarganegaraan Indonesianya karena tak memiliki nasionalisme.
Yasonna menjelaskan, banyak diaspora melepas kewarganegaraannya karena tuntutan berbagai hal, seperti pekerjaan.
"Tidak semua warga negara yang di luar itu tidak cinta tanah air. Mereka ke negara sana tidak ada pilihan. Pekerjaan mengharuskan mereka ke sana dan melepas kewarganegaraan," ujar Yasonna usai acara 'Diseminasi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tahun 2016' di Jakarta, Rabu (14/9/2016).
(baca: Menkumham Mengaku Berdebat Panjang Bahas Kewarganegaraan Arcandra)
Menurut Yasonna, banyak WNI di era pemerintahan Soekarno yang disekolahkan ke luar negeri juga tak bisa kembali karena peristiwa politik 1965. Alhasil, mereka memilih berkewarganegaraan asing di negara yang ditinggalinya.
"Karena peristiwa politik '65, mereka dituduh, karena kebetulan banyak mereka yang bersekolah di negara Eropa Timur. Nggak bisa masuk ke Indonesia, akhirnya mereka memilih ada yang menjadi warga negara Rumania, Polandia, Kuba," kata Yasonna.
Menurut Yasonna, banyak dari mereka yang sebenarnya ingin kembali ke Indonesia, tapi terkendala Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
(baca: Menlu: Ada Aspirasi Kuat Diaspora agar Indonesia Berlakukan Dwikewarganegaraan)
"Sebenarnya mereka ini ingin kembali ke Indonesia. Saya sudah bertemu dengan beberapa orang. (Mereka) sangat ingin meninggal di Indonesia, tapi ini kendala kalau masuk," tambah Yasonna.
Atas dasar itu, Kemenkumham sedang mendiskusikan bagaimana dapat menarik WNI di luar negeri yang tak bisa kembali ke Indonesia.
"Ini potensi anak bangsa, kita mendiskusikan soal seperti ini. Bagaimana mengakomodasi sahabat kita yang di luar negeri dan punya potensi bisa masuk ke negara ini dan mendapat fasilitas-fasilitas," tandas Yasonna.