Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Usul Bebani Koruptor Biaya Sosial, Komisi III Nilai Hukuman Tambahan Masih Bisa Dimaksimalkan

Kompas.com - 14/09/2016, 15:24 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani menilai, dalam hukum pidana materiil, sudah ada ketentuan mengenai pidana tambahan.

Selain pidana pokok berupa hukuman penjara, ada hukuman denda dan ganti rugi serta hukuman tambahan berupa pencabutan hak.

Menurut dia, hukuman tambahan yang kini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) itu sebaiknya dimaksimalkan terlebih dahulu sebelum mengusulkan ide-ide baru.

Hal itu diungkapkannya menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi yang mendorong agar koruptor juga dikenai beban membayar biaya sosial.

Selain menumbuhkan efek jera dan gentar, gagasan penerapan hukuman biaya sosial korupsi tersebut diharapkan dapat memulihkan kerugian keuangan negara ataupun perekonomian akibat korupsi.

(Baca: Bebani Koruptor dengan Biaya Sosial)

"Itu kan semua sudah ada. Kenapa tidak ganti rugi atau dendanya dibesarkan, misalnya," kata Arsul, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/9/2016).

Ia juga meminta KPK untuk mencari tahu jumlah kerugian negara yang berhasil dikembalikan.

"Misal kerugian sekian ratus miliar. Berapa yang sudah berhasil di-recovery," ujar dia.

"Boleh saja sebagai penajaman, tapi apakah denda yang ada sudah dimaksimalkan atau belum? Harus dievaluasi," ujar Arsul.

Pengembalian kerugian negara

Sementara itu, Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Nasdem Taufiqulhadi berpendapat, hal terpenting dalam pemberantasan korupsi adalah penegakan hukum dengan benar sehingga kerugian negara dapat dikembalikan secara efektif.

"Nah, uang harus ditarik semuanya. Kalau dia mencuri uang Rp 500 juta, maka Rp 500 juta harus dikembalikan. Hukuman berlandaskan pasal-pasal dalam hukum kita," kata Taufiqulhadi.

Adapun Anggota Komisi III dari Fraksi PKS Nasir Djamil berpendapat, hukuman tambahan tersebut harus kembali pada putusan hakim pengadilan.

Hukuman tersebut baru bisa diberikan jika hakim menganggapnya layak dijatuhkan kepada terdakwa atau terpidana korupsi yang bersangkutan sebagai bentuk tanggung jawab sosial.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Nasional
Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com