Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harus Tunduk pada Putusan Rapat DPR, KPU Ajukan Uji Materi Setelah Tuntaskan PKPU

Kompas.com - 14/09/2016, 00:19 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA. KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum akan mengajukan gugatan uji materi atau judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR dan Pemerintah hasilnya mengikat.

Sebelumnya, KPU sempat memprotes aturan yang masuk dalam Pasal 9A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tersebut.

Pasal itu menyebut bahwa tugas dan kewenangan KPU dalam penyelenggaraan pemilu adalah menyusun dan menetapkan peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat.

Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan, JR tetap akan dilakukan, tetapi tidak dalam waktu dekat. Pasalnya, kata dia, KPU saat ini sedang fokus menyelesaikan peraturan KPU (PKPU).

"Kebijakan KPU tentang JR itu masih belum dicabut, kami akan sampaikan pada MK dengan memperhatikan tugas utama KPU menyelesaikan PKPU. Jadi, PKPU dulu kami selesaikan baru kami urus itu (JR)," ujar Ida di KPU, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2016).

(Baca: Terpidana Percobaan Bisa Ikut Pilkada, KPU Salahkan DPR dan Pemerintah)

Komisioner lainnya, Hadar Nafis Gumay menambahkan, kesimpulan yang sifatnya mengikat seperti dituangkan dalam pasal tersebut memperlihatkan bahwa KPU menjadi tidak sungguh-sungguh mandiri dalam menentukan aturan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

"Akhirnya kami di dalam membuat peraturan tidak bebas, bahwa kami harus mengikuti kesimpulan yang berulang kali kami tidak sepakat dengan kesimpula tersebut, tetapi kami juga harus mengikuti kalau mereka akhirnya menyimpulkan seperti itu, di dalam RDP hak mereka apa yang sesuai UU menurut mereka," ujar Hadar.

Ia pun menyayangkan adanya aturan tersebut. Pasalnya, KPU harus mengikuti keputusan DPR dan Pemerintah melalui RDP, meskipun bertentangan dengan keinginan KPU. Misalnya, dalam RDP terkait diperbolehkannya terpidana hukuman percobaan bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah yang belum lama diputuskan.

(Baca: KPU Persilakan Pihak yang Tak Puas Ajukan "Judicial Review" atas Peraturan KPU)

Sejak awal, KPU bersama sejumlah pihak sebenarnya tidak setuju dengan aturan seperti itu.

"Kelihatan yang mana yang sama pandangannya dengan kami dan yang tidak, sudah sangat jelas," kata dia.

Namun, terpaksa mengikuti hasil RDP karena undang-undang sudah mengaturnya. Isu mengenai keinginan KPU mengajukan JR ke MK sudah santer sejak beberapa bulan lalu.

KPU menilai uji materi mesti diajukan lantaran Pasal 9A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Serentak merusak independensi KPU sebagai penyelenggara pemilu.

KPU juga berencana mengajak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait uji materi tersebut. Namun, jika Bawaslu tidak menghendaki uji materi, maka tidak akan mengurungkan niat KPU untuk menguji pasal tersebut ke MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com