JAKARTA, KOMPAS.com - Rumah Sakit Reysa Permata milik panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, ternyata beroperasi tanpa izin.
Rumah sakit yang dibangun di Desa Cikedung, Indramayu, tersebut telah beroperasi, meski belum memiliki izin operasional dari Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu.
"Operasionalnya sudah lama, kira-kira sudah dua bulan tanpa izin," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu Dedi Rohendi, seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Selasa (13/9/2016).
Menurut Dedi, rumah sakit milik Rohadi diketahui oleh Dinas Kesehatan, telah melayani pasien pada Januari 2016.
Mengetahui hal tersebut, Dinas Kesehatan kemudian mengeluarkan surat teguran.
Dedi mengatakan, surat teguran tersebut dikirimkan kepada Dinas Perizinan Bangunan dan kepada Satuan Polisi Pamong Praja.
Selain itu, surat juga dikirimkan kepada Bupati Indramayu.
Meski demikian, menurut Dedi, hingga saat ini belum ada tindak lanjut atau respons terkait surat teguran tersebut.
"Kami menunggu tindak lanjut, mereka yang bisa memberikan tindakan," kata Dedi.
Sementara itu, terkait belum dikeluarkannya izin operasional, menurut Dedi, karena ada beberapa persyaratan administrasi, serta standar fasilitas dan sarana-prasarana rumah sakit yang belum dipenuhi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rohadi sebagai tersangka penerima suap, gratifikasi, dan pencucian uang.
Dedi merupakan salah satu saksi yang diperiksa terkait kasus pencucian uang. Diduga, rumah sakit yang dibangun Rohadi tersebut berasal dari hasil tindak kejahatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.