JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan yang membebaskan seluruh kendaraan pengangkut barang untuk melintas selama hari libur dan perayaan Idul Adha 1437 Hijriah.
Aturan tersebut meralat larangan sebelumnya yang telah dibuat.
Dalam surat Nomor SE.16/AJ.201/DRJD/2016 tertanggal 10 September 2016 yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto Iskandar, dijelaskan bahwa Kemenhub mencermati kondisi lalu lintas yang terjadi pada 9 September.
"Sampai dengan saat ini, diperoleh bahwa situasi arus lalu lintas dalam keadaan terkendali dan tidak menunjukan adanya peningkatan volume arus kendaraan yang signifikan," tulis edaran tersebut.
Situasi yang kondusif menjadi dasar Kemenhub untuk memberi kelonggaran kepada seluruh jenis angkutan barang yang akan melintas di jalan tol maupun non-tol.
Sebelumnya, hanya kendaraan pengangkut barang tertentu yang diperbolehkan.
"Untuk menjamin kelancaran angkutan barang sebagaimana dimaksud angka 2 (dua), maka Surat Edaran Nomor SE.15/AJ.201/DRJD/2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Saat Libur Panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2016 / 1437 H tanggal 2 September 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis pernyataan Kemenhub.
Sebelumnya, Kemenhub menerbitkan surat edaran tentang larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang tertentu. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan parah saat libur Idul Adha 1437 Hijriah.
(Baca: Kemenhub Larang Sejumlah Kendaraan Angkutan Barang Saat Libur Idul Adha)
Kendaraan angkutan barang yang dilarang beroperasi meliputi kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandengan, kontainer, dan kendaraan pengangkut barang lebih dari dua sumbu.
Larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang berlaku di jalan nasional yang meliputi jalan tol dan jalan non-tol.
Aturan ini juga berlaku di jalur wisata di delapan provinsi, yaitu Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Adapun kendaraan angkutan barang yang meliputi pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos, dan barang atau bahan baku ekspor atau impor dari industri rumahan dan atau ke pelabuhan tetap boleh beroperasi.
Demikian halnya dengan pengangkutan air minum dalam kemasan, kendaraan untuk kebutuhan ini diperbolehkan beroperasi, tetapi yang bersumbu tidak lebih dari dua.
Kemenhub juga memberikan prioritas untuk kendaraan yang mengangkut bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak. Bila aturan itu tidak dipatuhi, pelanggar akan diberi sanksi sesuai Pasal 282 dan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yaitu hukuman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.