JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, terbukanya gerbang negara di seluruh dunia dimanfaatkan para pelaku kejahatan lintas negara untuk menyusup ke tiap negara.
Khusus di kawasan Asia Tenggara, kata Ari, para pelaku kejahatan kerap menjadikan keterbukaan akses di wilayah perbatasan sebagai pintu masuk perdagangan orang.
Hal tersebut dipaparkan Ari dalam dialog keamanan antara aparat Indonesia dengan Vietnam, di kantor Kementerian Keamanan Publik (The Ministry of Public Security) Hanoi, Vietnam, Rabu (7/9/2016).
"Salah satu permasalahan yang terdeteksi adalah persoalan di perbatasan negara anggota yang seringkali dimanfaatkan oleh para sindikat kejahatan lintas negara untuk menyelundupkan para korban perdagangan manusia," ujar Ari dalam siaran pers, Kamis (8/9/2016).
Oleh karena itu, Ari menegaskan bahwa kerja sama lintas negara dalam hal keamanan harus lebih intensif. Mereka bisa saling bertukar informasi dan melakukan investigasi bersama.
Berdasarkan data dari Kementerian Keamanan Publik dan Kementerian Sosial dan Tenaga Kerja Vietnam, pada 2015 lalu terdapat 407 kasus dengan 1.000 korban terkait perdagangan orang di Vietnam.
Mereka dijual di negara-negara yang berbatasan langsung dengan Vietnam. Tujuannya sebagai eksploitasi seksual, eksploitasi ketenagakerjaan, penjualan organ tubuh, hingga eksploitasi anak.
Saat ini, sebanyak 655 pelaku perdagangan orang telah dijerat pasal perdagangan orang oleh pemerintah Vietnam.
Sementara itu di Indonesia, hingga Agustus 2016, sebanyak 68 kasus dari 77 laporan terkait dengan human trafficking telah dituntaskan oleh Polri di tingkat Polda dan Mabes Polri.
Jumlah tersangka yang ditahan oleh Mabes Polri sebanyak 31 tersangka. Sisanya, baik di Polda dan Mabes Polri, hingga saat ini masuk dalam tahap penuntasan kasus.
Ari yang sekaligus menjadi Ketua Senior Official Meeting on Transnational Crime (SOMTC) itu menganggap pentingnya kerja sama antarnegara, khususnya negara-negara yang bertetangga.
"Pemberantasan kejahatan lintas negara juga sudah menjadi kesepakatan bagi seluruh negara di kawasan. Setiap implikasi negatif tentu saja mesti segera ditanggulangi dan diantisipasi sejak dini karena ini pelanggaran keras HAM," kata Ari.
Ari meminta dukungan pemerintah negara-negara di kawasan Asia Tenggara dengan meratifikasi konvensi tentang tindak pidana perdagangan orang. Dengan demikian, banyaknya kasus perdagangan orang tersebut bisa ditekan.
"Karena manusia itu bukan barang dagangan," kata Ari.