Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MPR: Tindak Hukum Penyandera Polisi Hutan!

Kompas.com - 06/09/2016, 15:33 WIB
Adhis Anggiany Putri S

Penulis


ACEH, KOMPAS.com
- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan menyatakan, kasus penyanderaan tujuh polisi kehutanan di Rokan Hulu, Riau, harus dibawa ke ranah hukum.

"Kita ini negara hukum. Jadi kalau orang memaksakan kehendak atau sandera-menyandera tentu akan menghadapi aparat hukum untuk ditindak tegas. Apalagi polisi hutan itu kan aparatur resmi yang sah di Riau," ungkap Zulkifli kepada Kompas.com di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam, Selasa (6/9/2016).

Penyanderaan terhadap petugas penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Rokan Hulu ini terjadi seusai mereka menyegel kawasan hutan atau lahan yang terbakar di area konsesi pada Jumat (2/9/2016).

Terlebih lagi, kata Zulkifli, penyidik KLHK memiliki otoritas untuk melakukan penyelidikan di lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sesuai undang-undang. Korban penyanderaan tersebut terdiri dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK dan Polisi Kehutanan (Polhut).

"Nah, kalau ada orang melanggar malah menyandera, salahnya kan jadi dua kali," tegas Zulkifli.

Sebenarnya, kasus pembakaran hutan bukan hal baru. Problem sama, ucap Zulkifli, pernah ditemui saat ia masih menjabat sebagai Menteri Kehutanan.

"Memang tiap tahun masalah ini kan akut. Kalau hujan banjir, kalau kemarau kebakaran. Dalam rangka itu tentu (pemerintah) ingin mengawasi dan menertibkan," katanya.

Pembakaran hutan pun, menurut Zulkifli, sangat erat kaitannya dengan kebiasaan yang berkembang dalam masyarakat. Ini menjadi salah satu alasan pembakaran hutan jadi masalah yang sulit diatasi.

"Kebiasaan (masyarakat) kita, kalau habis buka lahan bakar, habis panen padi dibakar, ada sampah sedikit dibakar. Nah kalau daerahnya gambut yang kering jadi gampang terbakar," papar Zulkifli.

Hingga saat ini KLHK telah menjatuhkan sanksi administratif pada 34 perusahaan terkait karhutla. Peringatan keras juga dilakukan terhadap 115 perusahaan, sebanyak 15 perusahaan sudah masuk proses pengadilan perdata.

Dalam kesempatan lain, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyampaikan bahwa kejadian penyanderaan tersebut malah membawa semangat baru bagi KLHK untuk bertindak tegas kepada pelaku karhutla, termasuk korporasi yang melanggar aturan.

"Apalagi ditemukan bukti lapangan bahwa ada ribuan hektare sawit terbakar di hutan produksi yang belum dilepas izinnya atau dengan kata lain kebun sawit di areal tersebut ilegal," ujar Siti seperti dikutip Antara, Minggu (4/9/2016).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Nasional
Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Nasional
Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Nasional
PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

Nasional
Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Nasional
Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nasional
PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Nasional
Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Nasional
Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Nasional
Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com