JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan semestinya Pemerintah tidak asal memangkas anggaran tanpa berkonsultasi dengan DPR.
Karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) disusun melalui proses persetujuan DPR dalam bentuk undang-undang.
Pernyataan Fadli itu menanggapi upaya Pemerintah yang memangkas anggaran sebesar Rp 133 triliun secara langsung tanpa persetujuan DPR.
(Baca: Kelebihan Anggaran Sertifikasi Guru Dinilai Cerminkan DPR Tak Jalankan Fungsi Anggaran)
"Pemerintah harus ajukan R-APBNP dulu. Tidak bisa pemerintah seenaknya memotong anggaran karena ini bentuknya undang-undang. Beda sama penghematan yang terjadi saat masa realisasi," papar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2016).
Dia menambahkan hingga kini DPR belum mengetahui pos anggaran yang dipotong.
Karena itulah menurut Fadli, R-APBNP yang baru perlu dibuat agar pos anggaran yang dipotong bisa diketahui.
Terlebih, Fadli menuturkan sebelumnya pemerintah mengklaim tak memotong pos anggaran terkait infrastruktur di daerah.
(Baca: Anggaran Tunjangan Sertifikasi Guru Berlebih, DPR Dinilai Lemah Peroleh Data)
Namun, menurut politisi Partai Gerindra itu, pada realisasinya terdapat dana transfer daerah yang juga dipotong oleh Pemerintah.
"Katanya Pemerintah mau membangun dari daerah, kok malah ada pemotongan dana transfer ke daerah, makanya Pemerintah ajukan R-APBNP yang baru agar semua jelas road mapnya, jangan trial and error," lanjut Fadli.