Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim: Penetapan Tersangka Kakak Saipul Jamil Sudah Cukup Alat Bukti

Kompas.com - 29/08/2016, 17:23 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal praperadilan Martin Ponto Bidara pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menganggap penetapan tersangka kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.

Samsul menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dianggap tidak cukup bukti.

"Pasal 44 ayat 2 Undang-undang KPK menegaskan, bukti permulaan cukup bila telah ditemukan minimal dua alat bukti," ujar Hakim Martin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,

Adapun bukti yang dilampirkan KPK dalam sidang praperadilan yaitu informasi elektronik berupa rekaman penyadapan dan barang bukti uang sebesar Rp 250 juta yang diduga diperuntukan untuk suap.

(Baca: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kakak Saipul Jamil)

Selain itu, dilampirkan pula berita acara pemeriksaan Samsul, panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, serta pengacara Saipul Jamil yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Dengan adanya alat bukti tersebut, hakim menyatakan penetapan tersangka sudah memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup," kata hakim Martin.

Begitu pula dengan tangkap tangan yang dipersoalkan oleh Samsul. Menurut Samsul, penangkapan dirinya tidak sah karena tidak didahului dengan penyidikan.

Sementara itu, menurut KPK, tangkap tangan bisa dilakukan sebelum penyidikan dilakukan dan berbeda dengan penangkapan. Hakim juga menolak gugatan Samsul atas penggeledahan dan penyitaan KPK di kediaman Samsul karena tidak menunjukkan surat ijin ketua pengadilan negeri.

(Baca: Jawaban KPK atas Gugatan Praperadilan Kakak Saipul Jamil)

"Penyidik dapat melakukan penyitaan sebagaimana tugasnya. Penyitaan bisa dilakukan tanpa izin ketua pengadilan negeri," kata Hakim Martin.

Oleh karena itulah, hakim tunggal menolak permohonan Samsul untuk seluruhnya. Permohonan praperadilan diajukan Samsul untuk menguji sah atau tidak penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, dan proses pemberkasan kasus, yang dilakukan KPK terhadap Samsul.

Namun, menurut anggota tim Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto, KPK menyanggah dalil-dalil permohonan Samsul.

Ia mengatakan, penyelidikan, penyadapan, penangkapan, dan penetapan tersangka Samsul, sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

(Baca: Sidang Praperadilan Rohadi dan Kakak Saipul Jamil Memanas Saat Saksi Ahli Beri Keterangan)

Samsul ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi terkait kasus Saipul Jamil.

Selain Samsul dan Rohadi, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, pengacara Saipul Jamil, Bertanatalia dan Kasman Sangaji.

Kasus suap tersebut terkait perkara tindak pidana percabulan dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil. Suap tersebut diberikan agar hakim memberikan vonis ringan bagi Saipul Jamil.

Saipul menginginkan agar hakim memberikan vonis yang lebih kecil dari tuntutan jaksa selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Hasilnya, Saipul hanya divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim di PN Jakarta Utara.

Kompas TV KPK Masih Dalami Kasus Suap Saipul Jamil
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KY Sebut Tak Terdampak Ganguan PDN

KY Sebut Tak Terdampak Ganguan PDN

Nasional
Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol KIM Plus Erick Thohir di Kemenhan, Bahas Apa?

Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol KIM Plus Erick Thohir di Kemenhan, Bahas Apa?

Nasional
Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Nasional
Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Nasional
Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Nasional
Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Nasional
Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Nasional
Gerindra: Memang Anies Sudah 'Fix' Maju di Jakarta? Enggak Juga

Gerindra: Memang Anies Sudah "Fix" Maju di Jakarta? Enggak Juga

Nasional
Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Nasional
Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Nasional
Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan 'Vina Cirebon'

Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan "Vina Cirebon"

Nasional
Menkominfo Janji Pulihkan Layanan Publik Terdampak Gangguan Pusat Data Nasional Secepatnya

Menkominfo Janji Pulihkan Layanan Publik Terdampak Gangguan Pusat Data Nasional Secepatnya

Nasional
Terdampak Gangguan PDN, Dirjen Imigrasi Minta Warga yang ke Luar Negeri Datangi Bandara Lebih Awal

Terdampak Gangguan PDN, Dirjen Imigrasi Minta Warga yang ke Luar Negeri Datangi Bandara Lebih Awal

Nasional
Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo

Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo

Nasional
Dihukum 6 Tahun Bui, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Pertimbangkan Kasasi

Dihukum 6 Tahun Bui, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Pertimbangkan Kasasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com