Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Nilai Model Militer dalam Berantas Terorisme Tak Tepat Digunakan Indonesia

Kompas.com - 25/08/2016, 22:00 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah menilai kerangka model keamanan nasional dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Antiterorisme dan RUU Keamanan Nasional tidak tepat digunakan di Indonesia.

Model kerangka Keamanan Nasional ini dilihat Komnas HAM dari definisi RUU yang kini sedang dibahas oleh DPR RI dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016 .

"Yang paling fundamental dari catatannya Komnas HAM adalah soal definisi keamanan nasional. Konsekuensinya panjang," ujar Rochiatul dalam diskusi publik "Quo Vadis RUU Antiterorisme dan RUU Kamnas, di Jakarta, Kamis (25/8/2016).

Menurut Roichatul, definisi RUU tersebut membuat kerangka model lebih berbasis pada sistem militer.

Hal ini dapat memberikan multitafsir bahwa Tentara Nasional Indonesia akan terlibat dalam penangan aksi terorisme secara langsung.

Padahal TNI seharusnya tidak dilibatkan secara langsung dalam penanganan terorisme di Indonesia. Hal ini mengacu pada UU TNI Nomor 34 Tahun 2004.

"Melibatkan TNI bagi Komnas HAM seharusnya masuk ke kerangka perbantuan. Kalau perbantuan berarti bisa menjadi turunan undang-undang TNI," ujar Roichatul.

Roichatul mengatakan, Indonesia seharusnya menangani permasalahan terorisme dalam kerangka sistem peradilan pidana. Dengan demikian, masalah keamanan nantinya akan ditangani oleh polisi, bukan TNI.

"Apapun yang dihadapi oleh Indonesia, Komnas HAM di posisi bahwa penangangan terorisme tetap harus masuk ke dalam criminal justice system model. Jadi tidak tindak pidana dihapus," kata dia.

Kompas TV Pengaruh Terorisme Melalui Media Sosial-Satu meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com