JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Mahesa mempertanyakan terus meningkatnya narapidana kasus narkotika yang berdampak pada kelebihan kapasitas di lembaga permasyarakatan.
Kelebihan kapasitas tersebut menjadi salah satu alasan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Sumber penghuni lapas itu dari mana? Mayoritas hari ini dari penyalahgunaan narkoba," kata Desmond dalam diskusi di kawasan Salemba, Jakarta, Kamis (25/8/2016).
Desmond menyebut, dari seluruh lapas di Indonesia, jumlah narapidana kasus narkoba mencapai sekitar 60-70 persen.
(baca: Zulkifli Ingin Remisi Pengguna Narkoba Dipermudah, Koruptor Tetap Diperketat)
Kelebihan kapasitas lapas tertinggi berada di lima provinsi, yakni Riau (290 persen), Kalimantan Selatan (275 persen), Sumatera Utara (266 persen), Jakarta (255 persen), Kalimantan Timur (241 persen).
Secara nasional total kelebihan kapasitas lapas mencapai 73.350 orang atau 169 persen dari seluruh kapasitas lapas.
Desmond mengapresiasi kinerja Badan Narkotika Nasional dalam menangkap para pelaku penyalahgunaan narkoba. Namun, menurut dia, BNN gagal melakukan pencegahan penyalahgunaan narkoba.
"Over kapasitas itu tidak berkurang, tumbuh. Kami hargai proses penindakan dan penanganannya tapi tidak melihat BNN melakukan pencegahan," ucap politisi Partai Gerindra itu.
Desmond menambahkan, pencegahan peredaran narkoba diantaranya berada di pelabuhan dan area perbatasan. Namun, kata dia, peredaran narkoba tetap terjadi karena adanya oknum yang bermain.
"Pertanyaan mendasar, apakah polisi bisa membersihkan dirinya dari persolan ini? BNN bersihkan dirinya dari godaan ini? Bisa nggak mereka kebal terhadap godaan ini? Kan itu kuncinya," ujar Desmond.
Meski demikian, Desmond mengakui DPR tetap menyetujui pembangunan lapas. Menurut dia, jika tidak disetujui akan berdampak pada masyarakat binaan di lapas.