JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi mengatakan, sebanyak 3.528 narapidana dinyatakan bebas dalam peringatan Hari Ulang Tahun ke-71 RI.
Mereka mendapatkan remisi umum II pada hari kemerdekaan.
"RU II (remisi umun II) diberikan di mana narapidana langsung bebas pada usai pemberian remisi," ujar Akbar melalui keterangan tertulis, Rabu (17/8/2016).
Sebanyak 24 di antaranya merupakan terpidana di lembaga pemasyarakatan Klas I Cipinang. Sementara itu, penerima remisi umum I dengan pengurangan masa hukuman sebanyak 78.487 narapidana.
Besaran pengurangan masa hukuman mulai dari satu hingga enam bulan.
"Secara keseluruhan, narapidana yang menerima Remisi Umum tahun 2016, baik RU I maupun RU II berjumlah 82.015 yang tersebar diseluruh Indonesia," kata Akbar.
Hingga saat ini, kata Akbar, jumlah warga binaan yang menghuni 477 lapas, rumah tahanan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Indonesia berjumlah 199.390.
Mereka terdiri dari narapidana berjumlah 131.964 orang dan tahanan sebanyak 67.426 orang.
Akbar mengatakan, wilayah yang narapidananya paling banyak mendapat remisi berasal dari Jawa Barat yaitu sebanyak 9.354 napi.
Disusul wilayah Sumatera Utara sebanyak 8.191 narapidana, dan wilayah Jawa Timur sebanyak 7.328 narapidana.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Akbar menuturkan, remisi umum diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
"Di antaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau LPKA," kata Akbar.