Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham Kaji Status Kewarganegaraan Arcandra Tahar

Kompas.com - 16/08/2016, 15:11 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku tengah mengkaji status kewarganegaraan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar.

Arcandra pada Senin (15/8/2016) malam diberhentikan dengan hormat oleh Presiden Joko Widodo karena memiliki dua kewarganegaraan: Indonesia dan Amerika Serikat.

"Sedang dalam pengkajian," kata Yasonna singkat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (16/8/2016).

Kajian dilakukan untuk menentukan status kewarganegaraan Arcandra dengan mengacu pada perundangan.

Posisi Arcandra untuk sementara digantikan oleh Menteri Koordinator bidang Maritim Luhut Binsar Panjaitan yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Menteri ESDM.

"Presiden memutuskan memberhentikan dengan hormat Saudara Arcandra Tahar dari posisinya sebagai Menteri ESDM dan menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Bidang Kemaritiman, sebagai Plt Menteri ESDM sampai diangkat menteri baru," kata Pratikno saat mengumumkan pemberhentian Arcandra (Senin (15/8/2016) malam.

Pemberhentian Arcandra efektif mulai Selasa pagi.

Bisa Jadi WNI

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menilai mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar yang telah kehilangan statusnya sebagai warga negara Indonesia dapat diperbaiki.

Hikmahanto mengatakan, otoritas keimigrasian di Indonesia bisa menganggap Arcandra bukan sebagai warga negara asing yang telah kehilangan kewarganegaraannya saat berada di Indonesia.

Menurut dia, dalam keadaan seperti itu, biasanya akan dilakukan tindakan keimigrasian berupa penempatan di rumah detensi atau dilakukan deportasi, mengingat Arcandra adalah WNA, namun asal Indonesia.

(Baca: Status Kewarganegaraan Arcandra Dapat Diperbaiki, Ini Saran Hikmahanto)

"Disebut WNA asal Indonesia karena yang bersangkutan memiliki keterkaitan dengan Indonesia. Apakah tempat lahirnya maupun kewarganegaraan orang tuanya," kata Hikmahanto dalam keterangan tertulis, Selasa (16/8/2016).

Selain itu, perlu dicari tahu apakah Arcandra memiliki rumah di Indonesia. Menurut Hikmahanto, kepemilikan rumah menunjukkan bahwa Arcandra bertempat tinggal secara yuridis di Indonesia meskipun secara fisik tidak selalu berada di Indonesia.

"Bila tempat tinggal tersebut sudah dimiliki lebih dari 10 tahun maka otoritas keimigrasian dapat mengeluarkan keterangan bahwa Arcandra telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut," ucap Hikmahanto.

Kemudian, lanjut Hikmahanto, Arcandra dapat mengikuti tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia kembali.

"Termasuk membuat permohonan kepada Presiden dan mengucap sumpah setia kepada Negara Republik Indonesia," ucap Hikmahanto.

Kompas TV Jokowi Copot Menteri ESDM Arcandra Tahar

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jamaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jamaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com