Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusutan Perbudakan di Kapal Ilegal Penangkap Ikan Jadi Prioritas Bareskrim

Kompas.com - 15/08/2016, 14:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan, jajarannya kini fokus mengusut tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan perbudakan di kapal-kapal penangkap ikan ilegal yang beroperasi di wilayah perairan RI.

Dikutip dari Tribunnews.com, Ari Dono menuturkan korban kejahatan perbudakan diperlakukan sangat tidak manusiawi. Mereka, kata dia, dianiaya, baik secara fisik maupun psikologis.

Untuk itu, Polri berupaya untuk membongkar setiap kejahatan perbudakan.

"Bukan hanya itu para korban diperlakukan layaknya komunitas komersial yang menguntungkan untuk kemudian dapat dengan mudahnya dieksploitasi. Tentu saja ini tidak bisa diterima oleh akal sehat manusia karena esensi HAM terlanggar," ujar Ari dalam pembukaan Asean Conference Human Trafficking And Forced Labor In Fishing Industry, di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (15/08/2016).

Mantan Wakabareskrim ini menyatakan Polri berkomitmen dalam mencegah dan memberantas tindak pidana yang terorganisasi dan dioperasikan secara lintas negara itu.

“Paling awal tentu saja dengan memperhatikan berbagai instrumen internasional maupun perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, serta diselaraskan dengan arah kebijakan negara dalam menjaga dan melindungi sumber daya laut dari Nusantara ini," katanya.

Kedua, mengingat kompleksnya penanganan kejahatan lintas negara, Polri akan bekerja sama dengan banyak pihak terkait.

Terlebih lagi, para pelaku kejahatan merupakan kelompok yang terorganisir khususnya para pihak yang mempekerjakan tenaga kerja atau Anak Buah Kapal (ABK) ilegal, melibatkan lebih dari satu negara, dan terjadi di wilayah perairan yang luas.

Ari mencontohkan, kasus yang pernah ditanganiny adalah perbudakan ABK kapal di Benjina, Kepulauan Aru.

Kasus itu melibatkan korban sebanyak 658 orang ABK yang terdiri dari 512 warga negara Myanmar, 96 warga negara Kamboja, delapan warga negara Laos dan 42 warga negara Thailand.

Sebanyak delapaan orang, yang terdiri dari lima warga negara Thailand dan tiga Indonesia, dijadikan tersangka dalam kasus itu.

Pengadilan Indonesia telah memutus vonis kepada para terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 160 juta.

Tidak berhenti sampai disitu, kasus ini juga dikembangkan untuk menjerat para pelaku lainnya.

Dengan adanya konferensi ini, Ari berharap ada kesamaan persepsi dan komitmen dalam penanganan kejahatan perdagangan orang dalam industri perikanan di kawasan ASEAN.

Konferensi ASEAN yang rencananya akan berlangsung hingga dua hari ke depan ini juga dihadiri Menteri Kelautan dan Perikanan RI, delegasi dari negara-negara ASEaN, delegasi Imigrasi dari negara ASEAN, duta besar negara AsEAN, dan kementerian kelautan dari negara-negara ASEAN.

Kompas TV Bareskrim-KPK Perkuat Sinergi Berantas Korupsi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com