Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menang Gugatan Rp 1,07 Triliun, Pemerintah Berjuang di Kasus Kebakaran Hutan Lain

Kompas.com - 12/08/2016, 14:22 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memenangkan gugatan terhadap PT National Sago Prima (NSP) atas perkara kebakaran hutan dan lahan seluas 3.000 Ha di lahan konsensi di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 2 Oktober 2015 dengan perkara nomor 591/Pdt.G-LH/2015/PN.Jkt.Sel.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menilai putusan PN Jakarta Selatan menunjukkan keberpihakan pada lingkungan hidup. Ia berharap hal serupa dapat terjadi terhadap kasus kebakaran hutan lain.

"Kami berharap kasus ini jadi acuan untuk penanganan kasus kerusakan lingkungan lain," kata Rasio di KLHK, Jakarta, Jumat (12/8/2016).

Dalam persidangan yang berlangsung kemarin, Kamis (11/8/2016), hakim menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 319.168.422.500. Selain itu, tergugat juga diminta membayar biaya pemulihan Rp 753 miliar dan uang denda keterlambatan Rp 50 juta per hari.

Dengan demikian, PT NSP sebagai tergugat diharuskan pengadilan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1,07 triliun.

Dengan hasil pengadilan kemarin, Rasio mengatakan, KLHK pun sedang mempertimbangkan untuk melakukan tindakan hukum lain.

Misalnya, KLHK akan mengajukan banding tehadap putusan pengadilan Negeri Palembang yang menolak gugatan KLHK ke PT Bumi Mekar Hijau (BMH) senilai Rp 7,8 triliun.

Gugatan dilayangkan atas terbakarnya lahan hutan tanaman industri pohon akasia seluas 20.000 hektar milik BMH pada 2014 di Distrik Simpang Tiga Sakti dan Distrik Sungai Byuku Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Selain itu, KLHK juga melakukan banding di PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) di Pengadilan Tinggi pada 21 Juni 2016 lalu.

Sebelumnya, JJP dinyatakan bersalah dan mengganti biaya pemulihan sebesar Rp. 29.000.000.000 dari gugatan sebesar Rp. 491.025.500.000.

"Kami juga sedang siapkan upaya eksekusi bersama Pengadilan Negeri Meulaboh atas putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap kebakaran hutan seluas 1.000 hektar yang dilakukan oleh PT. Kalista Alam," ucap Rasio.

Rasio mengakui bahwa tidak mudah dalam menangani kasus kebakaran hutan. Dalam setiap kasus, ia didukung oleh para ahli kehutanan untuk melakukan pembuktian secara ilmiah.

"Kami akan gunakan seluruh instrumen yang ada berkaitan penegakan hukum, baik admistrasi perdata, pidana," ujar Rasio.

Kompas TV Kebakaran Hutan di Riau Kembali Terjadi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com