JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa draf revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 yang akan menjadi dasar hukum Pemilu 2019 telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
"Draf revisi UU Pemilu sudah kami serahkan kepada Bapak Presiden. Sudah ada alternatif satu, dua, dan tiga," ujar Tjahjo di Kantor Presiden, Jakarta pada Selasa (9/8/2016).
Selanjutnya, draf revisi UU Pemilu itu akan dibawa ke dalam rapat kabinet terbatas.
Tjahjo sependapat dengan KPU bahwa revisi UU itu mesti rampung setidaknya akhir 2016. Sebab, Pemilu 2019 membutuhkan sejumlah persiapan yang membutuhkan waktu.
Jika draf UU Pemilu dikirimkan paling lambat pada September 2016, Tjhajo memperkirakan DPR butuh waktu dua atau tiga bulan untuk membahasnya.
"Jika September pemerintah mengirimkan (draf revisi UU Pemilu) ke DPR, masih ada waktu bulan Oktober, November dan Desember, UU Pemilu bisa selesai," ujar Tjahjo.
Penguatan KPU
Harapan agar UU Pemilu yang baru segera rampung juga terkait penguatan lembaga KPU sendiri.
Sebab, selama ini Komisioner KPU belum mendapatkan hak dan tunjangan sebagaimana pejabat di lembaga negara lain.
"Contoh kecil saja masalah kesehatan. Jadi kalau mereka ini sakit, berobat sendiri. Padahal mereka lembaga negara," ujar Tjahjo.
"Saya kira itu bisa menjadi pertimbangan dengan baik revisi UU Pemilu bisa segera diselesaikan," ujar Tjahjo.
Selain itu, persiapan yang harus segera dilakukan, antara lain yakni verifikasi partai politik peserta Pemilu 2019 dan pemetaan daerah pemilihan untuk calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.