Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Dugaan Suap Saat Sengketa di Pengadilan, Idrus Marham Yakin Golkar Solid

Kompas.com - 08/08/2016, 11:59 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen Partai Golkar Idrus Marham meyakini partainya tetap solid meski kini muncul ada dugaan suap di pengadilan dalam sengketa dualisme Partai Golkar.

Ia memastikan munculnya dugaan suap dalam sengketa dualisme Golkar itu tak akan mengganggu rekonsiliasi yang sudah berjalan melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar.

"Di Golkar ini sekarang hampir tidak ada yang menanggapi (dugaan suap) itu. Baik dari Ancol maupun Bali," ujar Idrus saat dihubungi, Senin (8/8/2016).

"Tidak ada apa-apa semua. Kenapa yang lain kok, kita di Golkar semua sudah kita anggap selesai. Kita solid," kata dia.

Idrus menilai, Munaslub di Bali pada Mei lalu yang menghasilkan Setya Novanto sebagai ketua umum Partai Golkar yang baru adalah rekonsiliasi yang sempurna. Semua pihak yang berseteru diakomodir dalam kepengurusan.

"Makanya kami ketawa saja. Golkar sekarang sudah bagus, ada lagi (kabar suap), ya kami ketawa saja," ucap Idrus.

Idrus mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut dugaan suap ini. Namun, mantan Sekjen Golkar hasil Munas Bali ini memastikan pihaknya tidak pernah melakukan suap selama proses perkara dualisme Golkar berjalan.

"KPK silakan saja, tapi kami punya keyakinan itu. Kami punya fakta, pengacara, dan yang pasti kami tidak menghubungi siapa-siapa di luar itu," ucap Idrus.

(Baca juga: Idrus Marham Bantah Pihaknya Main Suap Saat Kasasi Sengketa Golkar)

Sebelumnya, besan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman, Taufik, diduga bersama-sama dengan pejabat Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna, mengatur perkara kasasi yang diajukan Partai Golkar.

 

Perkara yang dimaksud terkait pengajuan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Hal itu terungkap dalam persidangan bagi Andri Tristianto Sutrisna yang merupakan Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung.

Andri didakwa menerima suap dan gratifikasi dari pihak yang berperkara di MA.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut dari KPK, Andri terbukti mengatur dan mengkondisikan perkara sesuai keinginan pemberi suap. Salah satunya, dilakukan bersama Taufik dalam perkara Partai Golkar.

(Baca: Besan Nurhadi dan Pejabat MA Diduga Atur Perkara Kasasi Golkar)

"Ternyata terdakwa juga mengurus perkara-perkara lain di tingkat kasasi maupun peninjauan kembali di MA antara lain, Taufik yang merupakan besan dari Nurhadi (Sekretaris MA)," ujar Jaksa Arif Suhermanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/8/2016).

"Taufik meminta kepada terdakwa memantau perkara di tingkat MA, sebagaimana percakapan melalui Whatsapp maupun SMS, yaitu perkara Nomor 490/K/TUN/15," kata Arif.

Dalam direktori putusan di situs web Mahkamah Agung, perkara Nomor 490/K/TUN/15, adalah perkara kasasi tata usaha negara antara Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar melawan Menteri Hukum dan HAM selaku tergugat I, dan Agung Laksono serta Zainuddin Amali selaku tergugat II.

Perkara tersebut telah diputus oleh Hakim Agung pada 20 Oktober 2015. Perkara tersebut diketuai oleh Hakim Imam Soebechi, dan dua hakim anggota, Irfan Fachruddin dan Supandi.

(Baca juga: Perkara Partai Golkar dan Dugaan Suap di Pengadilan...)

Pada putusannya, MA mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon, yakni DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, dengan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, yang sebelumnya memenangkan gugatan banding Menkumham dan Partai Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono.

Majelis Hakim pada tingkat kasasi juga membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.AH.11.01 tertanggal 23 Maret 2015, tentang  Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar.

Kompas TV KPK Periksa Hakim yang Pernah Tangani Kisruh Golkar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com