JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Jumat (5/8/2016).
Acara tersebut dihadiri sejumlah gubernur, bupati, wali kota, pimpinan DPRD, sekretaris daerah (sekda).
Dalam sambutannya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa sosialisasi ini untuk mmenjelaskan soal pedoman tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien sesuai PP Nomor 18 Tahun 2016.
Tjahjo mengatakan, kebijakan debirokratisasi merupakan keniscayaan. Tujuannya, agar terbentuk organisasi perangkat daerah yang tepat fungsi dan sesuai ukuran.
"Sesuai dengan ruang lingkup penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang daerah," ujar Tjahjo.
Ia mengatakan, dengan adanya perampingan struktur organisasi dan birokrasi, diharapkan pembelanjaan pegawai dapat dapat ditekan dan belanja publik dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dapat meningkat.
"Penataan kembali organisasi perangkat daerah akan mengurangi jumlah jabatan struktural, tanpa mengurangi jumlah pegawai," kata dia.
Tjahjo menambahkan, ke depan, pemerintah daerah perlu segera menerbitkan peraturan daerah (perda) tentang organisasi perangkat daerah.
Ia berharap perda tersebut sudah ditetapkan selambat-lambatnya akhir Agustus 2016.
Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Sumarsono mengatakan, agenda sosialisasi terkait PP Nomor 18 Tahun 2016 mendesak dilaksanakan.
Pasalnya, banyak pertanyaan dari berbagai daerah mengenai kebijakan birokrasi yang esensinya perampingan birorasi, seperti yang tertuang dalam PP tersebut.
"Kami di Ditjen (Direktorat Jenderal) Otda kewalahan menjawab pertanyaan-pertanyaan dari daerah. Karena itu sosialisasi ini diadakan sekaligus klarifikasi dan respons atas ketidakjelasan (PP 18/2016)," ujar Sumarsono.
Ia berharap, ke depan seluruh daerah dapat melaksanakan PP Nomor 18 Tahun 2016 dengan sebaik-baiknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.