Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

11 Tahun Penyelidikan Kasus Munir Belum Dipublikasi, Istri Munir Belum Berencana Temui Jokowi

Kompas.com - 02/08/2016, 18:04 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah 11 tahun Tim pencari fakta (TPF) pembunuhan Munir Said Thalib menyerahkan hasil penyelidikannya ke pemerintah. Saat penyerahan itu, pemerintahan dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhyono.

Namun hingga kini, hasil penyelidikan tak pernah dibuka. Kondisi inilah yang membuat Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menggugat Sekretariat Negara ke Komisi Informasi Publik (KIP).

Kontras berharap jika gugatan ini diterima, pemerintah mau mengungkap hasil penyelidikan. Sidang sengketa informasi ini sudah digelar untuk kelima kalinya.

Suciwati, istri almarhum Munir, kecewa dengan tidak terbukanya pemerintah. Namun, dia mengaku belum akan menemui Presiden Joko Widodo guna meminta dukungan. 

Menurut Suciwati, jika Jokowi serius menuntaskan pekerjaan pemerintahan sebelumnya, maka kasus yang menimpa suaminya tersebut harus jadi fokus perhatian. 

"Saya pikir bukan soal ketemu atau tidak, sebagai presiden kalau memang tahu kerja-kerja (pemerintah) dahulu tugas belum selesai, harusnya diselesaikan. Salah satunya kasus Munir," ujar Suciwati di Gedung Graha PPI Lantai 5, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Selasa.

 

Jokowi, kata Suciwati, pernah mengatakan akan menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM. Janjinya tersebut mesti diimpelemntasikan, termasuk menyelesaikan kasus pembunuhan Munir. 

"Mentang-mentang dia bukan yang mengangkat TPF (TPF dibentuk di pemerintahan SBY) kasus munir, kan artinya dia tetap harus menyelesaikan sebagai seorang presiden baru yang memang juga sejak awal komitmen bilang penegakan ham, kasus munir harus dituntaskan," tutur Suciwati.

Suciwati, bersama Kontras mendaftarkan permohonan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat pada Kamis (28/4/2016).

Permohonan sengketa informasi tersebut diajukan karena sampai saat ini Pemerintah belum juga memenuhi kewajibannya, yakni membuka dan mengumumkan secara resmi laporan penyelidikan Tim Pencari Fakta Kasus Pembunuhan Munir (TPF Munir) kepada publik.

Satrio menjelaskan, sesuai Penetapan Kesembilan Keppres No. 111 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Munir, maka pemerintah wajib mengumumkan secara resmi hasil penyelidikan kepada masyarakat.

Selain itu, pemerintah juga diminta untuk memberikan penjelasan atas alasan belum diumumkannya hasil penyelidikan TPF.

Kompas TV Unjuk Rasa Bertepatan 11 Tahun Tewasnya Munir

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com