JAKARTA, KOMPAS.com - Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, mengaku tidak mempersoalkan adanya usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membebankan tambahan kontribusi sebesar 15 persen kepada pengembang reklamasi.
Aguan mengakui bahwa kontribusi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pengembang. Hal tersebut dikatakan Aguan saat menjadi saksi dalam persidangan kasus suap terkait rancangan peraturan daerah tentang reklamasi.
(Baca: KPK Dalami Rekaman Percakapan Prasetio, Taufik, dan Aguan)
Aguan menjadi saksi untuk terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan asistennya Trinanda Prihantoro.
"Saya ada dengar pemerintahan zaman Pak Ahok minta kontribusi tambahan. Buat kami tidak ada masalah, karena kami sudah ada perjanjian kerja sama," ujar Aguan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/7/2016).
Menurut Aguan, perjanjian mengenai kewjiban pengembang dan Pemprov DKI pernah dibuat pada 2014. Beberapa yang dihasilkan misalnya, pembangunan jalan senilai Rp 40 miliar.
Selain itu, pembangunan rumah susun sebanyak 720 unit yang dikerjakan bersama PT Agung Podomoro, dengan nilai proyek mencapai Rp 180 miliar.
(Baca: Bertemu Aguan, Staf Ahok Mengaku Sempat Singgung soal Bagi-bagi Uang)
Total, PT Agung Sedayu mengeluarkan biaya sekitar Rp 220 miliar. Menurut Aguan, karena payung hukum belum ada, khusus rusun dimasukkan pada kewajiban sementara pengembang.
"Yang Rp 40 miliar lebih untuk infrastruktur itu kontribusi. Kemudian, yang Rp 180 miliar sebagian untuk kewajiban, tapi ada juga untuk kontribusi, karena hitungan belum selesai," kata Aguan.
Aguan mengatakan, dalam pembicaraan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta PT Agung Sedayu Group membangun satu tanggul Pantai Utara. PT Agung Sedayu kemudian berkomitmen untuk membangun, namun belum terlaksana karena menunggu payung hukum.
Sebelumnya, dalam rekaman pembicaraan yang diputar dalam persidangan Ariesman dan Trinanda di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/7/2016), terungkap Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan Wakil Ketua DPR M Taufik mengatur besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di pulau reklamasi, sesuai dengan keinginan Aguan.
Dalam percakapan itu, Prasetio sedang bersama dengan Aguan. Saat menghubungi Taufik, Prasetio kemudian menyerahkan teleponnya kepada Aguan.
Meski membantah mengakomodasi permintaan Aguan, dalam pembicaraan melalui telepon, Taufik menyatakan kesiapannya untuk memenuhi permintaan Aguan.
Prasetio yang juga dihadirkan sebagai saksi menjelaskan mengapa ia meminta Taufik memenuhi keinginan Aguan. Menurut Prasetio, Aguan sering memberi masukan terkait reklamasi, termasuk dalam pembahasan terkait rancangan peraturan daerah tentang reklamasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.