Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu Kebiri Dibawa ke Paripurna DPR, Tiga Fraksi Belum Berikan Pendapat

Kompas.com - 26/07/2016, 15:38 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat sepakat untuk membawa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak ke tingkat kedua atau rapat paripurna.

Rapat paripurna pengambilan keputusan soal Perppu yang salah satunya memuat hukuman kebiri itu, akan digelar pada Kamis (28/7/2016) mendatang.

Tujuh fraksi menyetujui untuk menjadikan Perppu No 1/2016 sebagai UU, sementara tiga fraksi belum menyatakan sikap.

Tiga fraksi itu adalah Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

"Maka secara konstitusional kami  dapat menyetujui bahwa Perppu No 1/2016 ini kami ajukan pada pembahasan tingkat kedua untuk menjadi UU," kata Ketua Komisi VIII Ali Taher, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/7/2016).

Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Golkar, Endang Maria Astuti, saa menyampaikan pendapat mini fraksi, berharap, jika UU tersebut telah disahkan maka pemerintah mempertimbangkan masukan dari masyarakat.

"Serta mencari solusi yang tepat dengan tetap melibatkan pihak terkait, termasuk IDI," ujar Endang.

Sementara itu, Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Maman Imanulhaq menekankan, tiga nilai dalam UU tersebut yaitu untuk konsistensi penegakan hukum, membangun pengaturan untuk pengaturan untuk perlindungan dan pemulihan korban, serta menjamin sanksi yang jelas dan efek jera pada peraturan-peraturan keturunan.

"Dengan ini fraksi PKB menyetujui untuk disahkannya Perppu 1/2016 ini menjadi UU pada pembicaraan selanjutnya," ujar Maman

Anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Pengganti Undang-Undang, Perppu seharusnya diajukan pada masa sidang berikutnya.

Alasannya, Perppu ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 Mei 2016.

Ledia menambahkan, proses tersebut membutuhkan pembahasan matang.

Fraksi PKS juga masih memiliki catatan subatantif terkait Perppu tersebut.

"Oleh karena itu, Fraksi PKS menyatakan bahwa kami tidak akan memberikan pendapat pada sidang ini karena kami tidak menginginkan ada kesalahan prosedur yang fatal karena berkaitan dengan pelanggaran konstitusi UUD 1945," tutur Ledia.

Fraksi lainnya yang masih belum menyatakan sikap adalah Fraksi Partai Demokrat.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com