Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Ada Kecenderungan Vonis terhadap Koruptor Semakin Ringan

Kompas.com - 23/07/2016, 16:53 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa secara umum, vonis untuk koruptor yang diputuskan pengadilan mengkhawatirkan dan cenderung semakin ringan.

Data vonis korupsi semester satu tahun 2016 menunjukan, dari total 384 terdakwa, 275 atau 71,6 persen di antaranya mendapatkan vonis ringan, yaitu satu sampai empat tahun penjara. Sedangkan 46 terdakwa divonis bebas, 37 terdakwa divonis sedang, 7 divonis berat, dan 19 lainnya tak teridentifikasi.

"Dapat dikatakan belum menjerakan dan belum berpihak terhadap semangat pemberantasan korupsi yang berupaya menghukum koruptor dengan seberat-beratnya," kata Peneliti ICW Aradila Caesar di Kantor ICW di Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2016).

Tren vonis ringan terjadi dalam lima tahun terakhir. Pada 2012 tercatat pengadilan menjatuhkan vonis ringan terhadap 99 terdakwa, tahun 2013 sebanyak 93 terdakwa, 2014 ada 195 terdakwa, dan 2015 sebanyak 163 terdakwa.

ICW mencatat, rata-rata putusan pidana penjara bagi koruptor pada 2013 yaitu 2 tahun 11 bulan, tahun 2014 angka rata-ratanya menjadi 2 tahun 8 bulan, tahun 2015 turun lagi 2 tahun 2 bulan, dan semester I tahun 2016 menjadi 2 tahun 1 bulan.

Aradila menambahkan, ada rentang hukuman ancaman pidana maksimum-minimum pada Pasal 2, Pasal 3 dan pasal-pasal lain di Undang-Undang Tipikor yang tidak digunakan hakim. Seringkali, tambah dia, hakim atau jaksa tidak punya standar yang jelas dalam melakukan penuntutan dan memvonis seseorang.

"Apa ukuran seseorang dijatuhi hukuman dua tahun, satu tahun juga tidak jelas. Ada ketidaksamaan pandangan di situ. Apakah harus divonis seberat-beratnya? Tampaknya pengadilan tidak punya pandangan seperti itu. Pandangan yang bisa dibaca adalah pengadilan ingin memvonis seringan-ringannya terhadap terdakwa kasus korupsi," kata Aradila.

Putusan ringan dinilai tidak akan menjerakan terdakwa apalagi mereka masih akan mungkin untuk mendaparkan remisi atau pembebasan bersyarat.

Peneliti ICW lainnya, Lalola Easter, mengkhawatirkan hal tersebut dapat mengakibatkan seorang terdakwa dapat menjalankan hukumannya tidak sampai setengah vonis hakim. Dalam setahun, remisi bisa didapatkan lebih dari sekali. Misalnya pada Hari Raya Lebaran dan hari kemerdekaan.

"Diharapkan adanya batas pemberian remisi hanya pada justice collaborator, sehingga perkara korupsi pun bisa terungkap lebih cepat," kata dia.

ICW telah melakukan pemantauan pada Januari hingga Juni 2016 terhadap 325 perkara korupsi dengan 384 terdakwa yang telah diperiksa dan diputus oleh pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (PK).

Perkara yang dipantau berasal dari Pengadilan Tipikor (243 perkara), Pengadilan Tinggi (67 perkara), dan Mahkamah Agung baik kasasi maupun PK (15 perkara).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Nasional
Mengganggu Pemerintahan

Mengganggu Pemerintahan

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Nasional
Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Nasional
Korban Banjir Lahar di Sumbar hingga 16 Mei: 67 Orang Meninggal, 20 Warga Hilang

Korban Banjir Lahar di Sumbar hingga 16 Mei: 67 Orang Meninggal, 20 Warga Hilang

Nasional
Kemenag Beri Teguran Keras ke Garuda Indonesia soal Mesin Pesawat Rusak

Kemenag Beri Teguran Keras ke Garuda Indonesia soal Mesin Pesawat Rusak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com