JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan Aliansi Orangtua Korban Vaksin Palsu, Imam Subali, meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat pernyataan resmi yang menyatakan vaksin palsu tak membawa efek berbahaya bagi anak.
Desakan yang disampaikan Aliansi ini terkait pernyataan Menteri Kesehatan yang menyebutkan vaksin palsu tak berbahaya bagi anak.
"Kami minta bila memang tak berbahaya, Kemenkes buatlah surat pernyataan resmi yang menyatakan vaksin palsu tak membahayakan anak kami. Jangan seperti sekarang cuma lewat lisan saja," kata Imam, saat menemui Pimpinan DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2016).
Jika hanya melalui lisan, ia menilai, tak ada jaminan validitas dan pertanggungjawabannya.
Oleh karena itu, dia mendesak surat pernyataan resmi agar jika ditemukan efek samping penggunaan vaksin palsu, Kemenkes bisa mempertanggungjawabkannya secara hukum.
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf juga sepakat dengan permintaan para orangtua korban.
"Ya, tentunya itu jadi masukan bagi Komisi IX untuk segera menyampaikannya ke Kemenkes. Kami sepakat harus ada surat pernyataan resmi semacam itu agar masyarakat mendapat jaminan," kata Dede.
Dalam kasus vaksin palsu, Bareskrim Polri telah menetapkan 23 orang tersangka.
Mereka yang menjadi tersangka terdiri dari dokter, kepala rumah sakit, apoteker, bidan, hingga distributor dan produsen vaksin palsu.
Setelah ditelusuri, pihak rumah sakit mengaku mencari vaksin selain yang diberikan pemerintah karena stok yang kerap habis.
Di sisi lain, rumah sakit harus melayani banyak anak yang harus diberikan vaksin.