Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD DKI Tidak Konsisten soal Dasar Hukum Tambahan Kontribusi

Kompas.com - 19/07/2016, 10:39 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak ada dasar hukum menjadi salah satu alasan mengapa Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta menolak tambahan kontribusi sebesar 15 persen diatur dalam peraturan daerah.

Tambahan kontribusi tersebut rencananya akan dibebankan kepada pengembang reklamasi.

"Beberapa poin yang cukup sering diperbedebatkan, salah satunya tentang tambahan kontribusi 15 persen. Kami tanya apa ada dasar hukumnya, ternyata tidak ada," ujar Wakil Ketua Balegda Merry Hotma, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/7/2016).

Pembahasan raperda selama sekitar tiga bulan antara eksekutif yang diwakili Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, dengan Balegda DPRD DKI, tidak juga menemukan titik temu.

(baca: Sanusi Akui Pengembang Mengeluh Keberatan soal Tambahan Kontribusi 15 Persen)

Balegda berkeras bahwa tambahan kontribusi yang tidak memiliki payung hukum, tidak dapat dimasukan dalam Perda.

Menjelang akhir pembahasan, Balegda DPRD DKI mengusulkan agar tambahan kontribusi diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

Menurut Merry, Balegda menilai bahwa Perda hanya mengatur soal konten tematik. Sementara, terkait besaran angka dan teknis, dinilai lebih baik diatur di Pergub. Hal tersebut kemudian disetujui pihak eksekutif.

(baca: Ini Alasan DPRD DKI Tak Ingin Pengembang Dibebankan Tambahan Kontribusi 15 Persen)

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menanyakan dasar hukum Balegda DPRD DKI mengusulkan agar tambahan kontribusi diatur di dalam Pergub.

"Memang dasar hukumnya harus lewat Pergub apa, kalau tidak ada kok berani memberi masukan?" kata Jaksa.

Merry kemudian menjawab bahwa Balegda DPRD DKI tidak memiliki dasar hukum untuk memasukan pasal tambahan kontribusi melalui Pergub.

"Tidak ada dasar hukumnya masuk ke Pergub, tapi itu karena eksekutif juga tidak bisa menjelaskan," kata Merry.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebelumnya menegaskan bahwa dia menggunakan hak diskresinya dalam memberikan izin reklamasi kepada pengembang.

Hak diskresi tersebut berupa perjanjian kerjasama yang menentukan kontribusi tambahan sebesar 15 persen dikali nilai jual objek dan lahan yang dijual.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com