Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buwas Minta Rencana Tito Wajibkan LHKPN bagi Perwira Polri Tak Sekadar Wacana

Kompas.com - 14/07/2016, 15:34 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso menyambut baik rencana Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian yang ingin mewajibkan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi setiap personel Polri, terutama perwira menengah ke atas.

Budi atau yang akrab disapa Buwas juga merupakan perwira Polri berpangkat Komisaris Jenderal.

"Bagus. Saya kira itu bagus, program beliau bagus," ujar Buwas saat ditemui di halaman Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (14/7/2016).

Meski demikian, Buwas menyarankan agar kebijakan tersebut dibuat mekanisme detailnya, termasuk sanksi. Tujuannya, kebijakan yang dikeluarkan untuk mencegah tindak pidana korupsi itu betul-betul terlaksana.

"Supaya betul-betul dilaksanakan, jangan hanya seperti wacana saja yang pada akhirnya tidak jadi apa-apa," ujar Buwas.

Budi Waseso sempat disorot publik lantaran tidak menyampaikan LHKPN kepada KPK ketika menjabat Kabareskrim Polri. (baca: Budi Waseso Mengaku Sulit Mengisi Laporan Harta Kekayaan)

Bahkan, hingga dirotasi ke BNN pada September 2015, Budi belum juga menyampaikan laporan harta kekayaan.

Tito sebelumnya mengaku akan menerapkan kewajiban melaporkan LHKPN bagi personel Polri.

(baca: Tekan Budaya Koruptif, Tito Karnavian Akan Buat LHKPN bagi Polisi)

Kebijakan tersebut dilaksanakan untuk mencegah budaya korupsi di institusi Korps Bahayangkara. Namun, demi stabilitas di internal institusi atas kebijakan tersebut, ia akan menerapkan kebijakan tersebut secara bertahap.

"Itu salah satu cara untuk menekan budaya koruptif. Tapi ini harus bertahap agar tidak goyang. Saya tidak mau langkah saya ini lalu menimbulkan kegoncangan," ujar Tito di Kompleks Istana Presiden, Rabu (13/7/2016).

Dalam waktu dekat, ia akan mempersiapkan payung hukum rencana kebijakan itu. Salah satunya dengan merancang Peraturan Kapolri. Perkap itu akan mengatur soal sistem pelaporan LHKPN dan sanksi.

"Nanti akan ada sistem di Kepolisian. Laporannya misalnya kepada Irwasum, lalu ada sanksi internal. Yang tidak mengirim (LHKPN) sesuai deadline tidak bisa promosi, mutasi, dan sekolah dan sebagainya," ujar Tito.

Kompas TV Sertijab, Jenderal Tito Karnavian Resmi Jabat Kapolri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com