Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Penghina Presiden Terseret Kasus Penculikan Anak, Ini Kata Fadli Zon

Kompas.com - 12/07/2016, 22:06 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon angkat bicara soal penangkapan anak penghina Presiden, Muhammad Arsyad alias Imen (26).

Arsyad ditangkap polisi lantaran diduga membawa kabur dan menyekap anak perempuan berusia 10 tahun berinisial F di sebuah vila di kawasan Puncak, Cisarua, Bogor, Senin (11/7/2016).

(Baca: Penghina Presiden Jokowi Culik Anak Perempuan 10 Tahun)

Arsyad sempat dijadikan tersangka oleh Mabes Polri pada 2014 karena mengunggah montase gambar Joko Widodo hasil rekayasa. Pada saat itu, Fadli sempat membela Arsyad. "Pada waktu itu saya membela yang namanya tukang sate itu Arsyad karena alasan kemanusiaan. Karena dia jadi tulang punggung ibunya," tutur Fadli saat dikonfirmasi, Selasa (12/7/2016).

"Saya tidak ingin diskriminasi hukum. Kenapa yang membully Pak Jokowi diproses dan yang menghina Pak Prabowo tidak diproses," sambung dia.

Selain itu, lanjut Fadly, Arsyad merupakan tulang punggung keluarga. Meski begitu, Fadly mempersilakan Kepolisian menangkap Arsyad jika memang yang bersangkutan melakukan kejahatan.

Proses hukum, menurutnya, harus terus berjalan. "Kalau dia melakukan tindakan kejahatan ditangkap saja. Enggak ada urusannya. Saya kenal juga begitu saja. Karena saya meyakinkan bahwa tidak boleh ada diskriminasi hukum," kata politisi Partai Gerindra itu.

Muhammad Arsyad alias Imen (26), penghina Presiden Joko Widodo melalui Facebook, dibekuk aparat kepolisian saat diduga membawa kabur dan menyekap anak perempuan berusia 10 tahun berinisial F di sebuah vila di kawasan Puncak, Cisarua, Bogor, Senin (11/7/2016).

(Baca: Bocah Korban Pencabulan dari Penghina Jokowi Bertambah)

Arsyad terancam Pasal 332 KUHP tentang Penculikan Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Pihak kepolisian saat ini masih memeriksa Arsyad terkait kasus penculikan tersebut.

Adapun Arsyad sempat dijadikan tersangka oleh Mabes Polri pada 2014 karena mengunggah montase gambar hasil rekayasa yang memperlihatkan Joko Widodo dalam kondisi telanjang tengah berhubungan seksual dengan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri melalui akun Facebook-nya.

Pemuda yang biasa berjualan sate itu kemudian mendapatkan penangguhan penahanan pada Senin (3/11/2014), setelah ditangkap dan ditahan di Mabes Polri di Jakarta selama 12 hari. Presiden Joko Widodo telah memaafkan Arsyad, bahkan Iriana Widodo memberikan uang santunan ke keluarga Arsyad.

Ketika itu, Fadli Zon sempat mendatangai Mabes Polri dan menjenguk Arsyad. Saat itu pula Fadli membela Arsyad. Fadli menilai, penangkapan Arsyad dinilai terlalu berlebihan. Menurut dia, banyak pelaku penghinaan melalui media sosial, tetapi tidak menerima sanksi apa pun.

Kompas TV Koalisi LSM Laporkan Fadli Zon dan Rachel Maryam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Dinilai Bentuk Pelemahan KPK

Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Dinilai Bentuk Pelemahan KPK

Nasional
KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

Nasional
Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

Nasional
Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

Nasional
PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

Nasional
PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri buat Regenerasi

PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri buat Regenerasi

Nasional
Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

Nasional
Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

Nasional
Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

Nasional
Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

Nasional
Ketua MPR Setuju Kementerian PUPR Dipisah di Kabinet Prabowo

Ketua MPR Setuju Kementerian PUPR Dipisah di Kabinet Prabowo

Nasional
Baznas Tegas Tolak Donasi Terkoneksi Israel, Dukung Boikot Global

Baznas Tegas Tolak Donasi Terkoneksi Israel, Dukung Boikot Global

Nasional
Kejagung Tegaskan Tak Ada Peningkatan Pengamanan Pasca Kasus Penguntitan Jampidsus

Kejagung Tegaskan Tak Ada Peningkatan Pengamanan Pasca Kasus Penguntitan Jampidsus

Nasional
Ahli Sebut Jaksa Agung Bukan 'Single Persecution' dalam Kasus Korupsi

Ahli Sebut Jaksa Agung Bukan "Single Persecution" dalam Kasus Korupsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com