Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Tax Amnnesty Dinilai Menabrak Prinsip Keterbukaan Informasi

Kompas.com - 10/07/2016, 16:05 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dianggap menabrak prinsip keterbukaan informasi. Ketua Yayasan Satu Keadilan, Sugeng Teguh Santoso menilai, pasal-pasal dalam UU tersebut malah terkesan menghalangi pihak-pihak tertentu dalam memberikan informasi dan data tentang adanya tindak pidana tertentu.

Ia menyinggung Pasal 21 ayat (2) UU Tax Amnesty yang berbunyi "Menteri, Wakil Menteri, pegawai Kementrian Keuangan dan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pengampunan pajak, dilarang membocorkan, menyebarluaskan, dan/atau memberitahukan data dan informasi yang diketahui atau yang diberitahukan wajib pajak kepada pihak lain.”

Sedangkan dalam Pasal 23 disebutkan bahwa pihak yang melanggar ketentuan dalam Pasal 21 ayat (2) akan terkena sanksi pidana paling lama lima tahun.

"Orang yang berusaha membuka informasi malah dipidana. Ada keterbalikan prinsip-prinsip berkeadilan," tutur Sugeng dalam sebuah konferensi pers di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (10/7/2016).

UU Tax amnesty, lanjut dia, malah mengatur tentang kerahasiaan pengemplang pajak dan bertentangan dengan program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Whistleblower serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang pelapor tindak pidana dan saksi pelaku yang bekerja sama.

"Sejak UU Tax Amnesty diberlakukan, upaya pemberantasan korupsi di bidang perpajakan serta merta gugur," sambung dia.

Adapun Sugeng bersama yayasannya serta Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) dan empat warga negara berencana menggugat Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan tersebut rencananya akan segera dilayangkan selambatnya 29 Juli 2016 atau usai Presiden Joko Widodo menandatangani UU Tax Amnesty. Pihaknya berencana mengajukan gugatan pada 11 Juli, namun terhalang karena Jokowi belum meneken UU tersebut.

"Kami akan menggugat UU Tax Amnesty karena bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi," tutur Sugeng.

Kompas TV Inilah Konsekuensi Pengaju Pengampunan Pajak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Ridwan Kamil Klaim Pasti Maju Pilkada, Kepastiannya Juli

Ridwan Kamil Klaim Pasti Maju Pilkada, Kepastiannya Juli

Nasional
KPK Sita Innova Venturer Milik Anak SYL Terkait Kasus TPPU

KPK Sita Innova Venturer Milik Anak SYL Terkait Kasus TPPU

Nasional
Moeldoko: Tapera Tidak untuk Biayai Makan Siang Gratis, Apalagi IKN

Moeldoko: Tapera Tidak untuk Biayai Makan Siang Gratis, Apalagi IKN

Nasional
Projo Bakal Komunikasikan Dukungannya untuk Calon Kepala Daerah ke Jokowi dan Prabowo

Projo Bakal Komunikasikan Dukungannya untuk Calon Kepala Daerah ke Jokowi dan Prabowo

Nasional
Pilkada 2024, Projo Dukung Bobby, Khofifah, dan Airin karena Selaras Prabowo-Gibran

Pilkada 2024, Projo Dukung Bobby, Khofifah, dan Airin karena Selaras Prabowo-Gibran

Nasional
Budi Djiwandono Batal Maju Pilkada DKI, Demokrat: Jakarta Butuh Kepala Daerah Berpengalaman

Budi Djiwandono Batal Maju Pilkada DKI, Demokrat: Jakarta Butuh Kepala Daerah Berpengalaman

Nasional
Saat Jokowi Ajak Warga Riau Makan Siang Bersama Usai Shalat Jumat

Saat Jokowi Ajak Warga Riau Makan Siang Bersama Usai Shalat Jumat

Nasional
Tingkatkan SDM dan Dukung Ekonomi Biru, Kementerian KP Ikutkan Peserta Didik dalam MBKM

Tingkatkan SDM dan Dukung Ekonomi Biru, Kementerian KP Ikutkan Peserta Didik dalam MBKM

Nasional
22 Jemaah yang Berhaji Tanpa Visa Resmi Dideportasi, 10 Tahun Tak Boleh ke Saudi

22 Jemaah yang Berhaji Tanpa Visa Resmi Dideportasi, 10 Tahun Tak Boleh ke Saudi

Nasional
Temui Sri Mulyani, Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Komitmen Jaga Fiskal

Temui Sri Mulyani, Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Komitmen Jaga Fiskal

Nasional
Ketua Pembina Yayasan Tolak Universitas Trisakti Jadi PTN-BH

Ketua Pembina Yayasan Tolak Universitas Trisakti Jadi PTN-BH

Nasional
Pansel Buka Pendaftaran Capim KPK mulai 26 Juni sampai 15 Juli 2024

Pansel Buka Pendaftaran Capim KPK mulai 26 Juni sampai 15 Juli 2024

Nasional
KPK Kembali Periksa Seorang Mahasiswa Terkait Korupsi Harun Masiku

KPK Kembali Periksa Seorang Mahasiswa Terkait Korupsi Harun Masiku

Nasional
Polri Tangkap Buronan Nomor 1 Thailand di Bali

Polri Tangkap Buronan Nomor 1 Thailand di Bali

Nasional
Moeldoko Sebut Tapera Akan Diawasi Komite untuk Cegah Korupsi

Moeldoko Sebut Tapera Akan Diawasi Komite untuk Cegah Korupsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com