Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi Gerindra: Bubarkan Saja BPOM!

Kompas.com - 28/06/2016, 23:34 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Mahesa mempertanyakan peran Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI). Pasalnya, adanya lembaga pemerintah tersebut tidak mampu mencegah beredarnya vaksin palsu yang terjadi sejak 2003.

Desmond menilai, BPOM tidak mampu melaksanakan tugas pokoknya sebagai lembaga yang mengawasi peredaran obat dan makanan di masyarakat.

"Kalau begitu bubarkan saja," ujar Desmond di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/6/2016).

Menurut Desmond, mengawasi peredaran jamu kedaluwarsa di pasaran saja BPOM tidak mampu, apalagi jika BPOM harus mengawasi peredaran vaksin palsu di masyarakat.

"Enggak yang sevital ini, urusan jamu saja enggak beres, urusan kedaluwarsa makanan saja enggak beres. Jamu, misalnya, banyak jamu liar, sudah ada orang kecelakaan, menyebabkan orang mati," kata dia.

(Baca: Presiden: Hukum Seberat-beratnya Sindikat Vaksin Palsu)

Menurut Desmond, peran BPOM tak lebih dari sekadar pemberi label pada setiap barang konsumsi. Pasalnya, BPOM tidak proaktif mengantisipasi masalah peredaran obat dan makanan yang layak konsumsi.

"Ya kalau bicara BPOM ini kan cuma balai administratif, enggak proaktif kaya mana, ini cuma legalisasi. Mereka dapat untung dari situ, apakah berpikir untuk perlindungan, yang ada mereka BPOM jual stempel saja," kata politisi Gerindra itu.

Sementara itu, terkait hukuman bagi pengedar vaksin palsu, Desmond mengatakan, semestinya pelaku dihukum mati. Menurut dia, mengedarkan vaksin palsu lebih jahat dari pengedar narkoba.

(Baca: Kemenkes Jamin Keaslian Vaksin di Posyandu, Puskesmas, dan RS Pemerintah)

"Kalau negara seperti Cina, yang perlindungan, pemalsuan-pemalsuan itu sama dan lebih jahat dengan narkoba. Ya, kalau narkoba ada hukuman mati, ini juga layak ada hukuman mati," kata dia.

Namun, Desmond menyayangkan bahwa hukuman itu tidak bisa diterapkan. Pasalnya, belum ada peraturan yang mengatur sanksi hukuman mati terhadap pengedar vaksin atau obat-obatan palsu.

"Kalau sekarang ini belum ada hukuman, belum ada aturan untuk menghukum, seperti yang berkaitan dengan hukuman mati," kata Desmond.

Kompas TV Menkes Janji Bakal Beri Vaksin Gratis
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com