JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Paripurna tentang Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak tak semulus pembahasannya di Komisi XI DPR, Selasa (28/6/2016). Meski dihujani interupsi, RUU tersebut akhirnya berhasil disahkan bersamaan dengan RUU APBN-P 2017.
Awalnya, interupsi bermunculan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), dan Partai Demokrat.
Interupsi pertama diawali oleh Marwan Cik Asan dari Fraksi Demokrat. Marwan menyampaikan, Demokrat pada dasarnya menyetujui pelaksanaan RUU Pengampunan Pajak.
"Hanya, kami belum sepakat di beberapa pasal, yakni pasal 1 tentang definisi, Sumber dana pengampunan pajak tidak secara tegas melarang sumber harta berasal dari tindak pidana narkoba, perdagangan manusia, terorisme, dan korupsi," ujar dia.
"Pasal 4 tentang tebusan kami juga tidak sepakat, tarif pengampunan pajak paling sedikit disesuaikan dengan UU pajak," kata Marwan.
Hal senada juga disampaikan oleh anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Ecky Awal Mucharam. Dia menyampaikan PKS menolak empat pasal yang ada di RUU Pengampunan Pajak.
"Ada empat pasal yang kami tolak, yakni pasal 3, 4, 12, dan 20. Yakni terkait objek pengampunan pajak, besaran tarif, penggunaan data pajak untuk pemberantasan korupsi, dan aliran dana yang tidak dipastikan akan masuk ke sektro riil," ujar Ecky.
"Keempat pasal tersebut kami lihat belum memenuhi azas keadilan dan tidak menguntungkan rakyat," lanjut dia.
Sedangkan Fraksi PDI-P yang diwakili Arif Wibowo mempersoalkan efektivitas RUU Pengampunan Pajak karena belum ada kepastian target pihak yang akan melakukan repatriasi dan deklarasi.
"Karena itu kami tidak menyarankan penerimaan dari pengampunan pajak ini menjadi sumber pendapatan utama APBN-P 2016," lanjut dia.
Meski diisi oleh beberapa interupsi tadi. Rapat Paripurna DPR tetap mengesahkan RUU Pengampunan Pajak tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.