JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fadli Zon menganggap kasus vaksin palsu sebagai suatu kejahatan yang sangat serius. Penyebaran vaksin palsu dinilai sangat membahayakan masyarakat sehingga perlu ada tindakan hukum maksimal untuk menindak pelakunya.
"Bayangkan, vaksin ini kan untuk menangkal virus, jadi kalau palsu akan membuat orang yang berharap ada kesembuhan ternyata tidak," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/6/2016).
Fadli menambahkan, Kementerian Kesehatan harus memiliki sistem yang dapat memblokade penyebaran virus palsu tersebut. Institusi terkait yang berperan mengecek obat-obatan pun harus lebih selektif. Sebab, penyebaran obat-obatan dan vaksin palsu bukan beredar kali ini saja.
(Baca: Wapres Kalla Minta Aparat Serius Usut Kasus Vaksin Palsu)
Mafia yang menjual obat-obatan palsu, kata dia, juga kerap mengambil keuntungan besar dari penjualan obat-obat palsu tersebut.
"Harus ada penanganan serius," ujar dia.
Penyidik Subdirektorat Industri dan Perdagangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membongkar sindikat pemalsu vaksin untuk anak balita.
Dari operasi tersebut, diketahui bahwa sindikat tersebut telah memproduksi vaksin palsu sejak tahun 2003 dengan distribusi di seluruh Indonesia.
(Baca: Vaksin Palsu Diproduksi sejak 2003 dan Ditemukan di Tiga Provinsi)
"Dari pengakuan para pelaku, vaksin palsu sudah menyebar ke seluruh Indonesia. Sejak kapannya, yaitu sejak 2003," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/6/2016).
Agung menjelaskan, pelaku, khususnya kelompok produsen, kebanyakan merupakan lulusan sekolah apoteker. Namun, mereka tidak menerapkan standar yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dalam memproduksi vaksin itu.