JAKARTA, KOMPAS.com — Peran aktif Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik dalam rangkaian kasus dugaan suap terkait pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta diungkapkan jaksa dalam dakwaan bagi terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/6/2016).
Jaksa mengungkapkan, Taufik berperan mulai dari pertemuan dengan pimpinan perusahaan pengembang hingga mengubah isi pasal dalam draf perda.
Ikut bertemu pengembang
Awalnya, PT Kapuk Naga Indah yang merupakan anak usaha Agung Sedayu Group bersama PT Muara Wisesa Samudra, PT Agung Dinamika Perkasa, dan PT Jaladri Kartika Pakci, yang sebagian besar sahamnya dimiliki PT APL, memerlukan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta.
Perda ini akan digunakan sebagai dasar hukum untuk mendirikan bangunan di tanah reklamasi.
Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja mengumpulkan sejumlah pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta untuk membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Pertemuan tersebut terjadi pada pertengahan Desember 2015, setelah tim dari Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai melakukan pembahasan mengenai Raperda RTRKSP.
Pertemuan itu berlangsung di Taman Golf Timur II/11-12 Pantai Indah Kapuk, Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut hadir Ariesman Widjaja, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, anggota Balegda DPRD DKI M Sanusi, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, dan anggota Balegda DPRD DKI Jakarta Mohamad Sangaji alias Ongen.
Selain itu, pertemuan itu dihadiri juga oleh Ketua Fraksi PKS di DPRD DKI Jakarta Selamat Nurdin dan Sugianto Kusuma alias Aguan, selaku Chairman Agung Sedayu Group.
Dalam pertemuan itu, Taufik, Sanusi, dan yang lainnya membahas mengenai percepatan pengesahan Raperda RTRKSP.
Mengetahui keberatan pengembang
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi melaporkan adanya keberatan dari perusahaan pengembang dalam proyek reklamasi kepada Taufik, yang juga sebagai Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta.
Keberatan yang dimaksud adalah adanya tambahan kontribusi bagi pengembang sebesar 15 persen dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual.