Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taufik Bantu Sanusi Ubah Pasal Raperda yang Untungkan Pengembang

Kompas.com - 23/06/2016, 22:00 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik, ikut membantu anggota Balegda DPRD DKI Jakarta, M Sanusi memuluskan permintaan pimpinan perusahaan pengembang reklamasi Pantai Utara Jakarta terkait tambahan kontribusi.

Taufik membantu mengubah isi pasal dalam draf Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP). Mereka berupaya agar isi perda menguntungkan pengembang. 

Hal tersebut dijelaskan dalam surat dakwaan bagi terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/6/2016).

(Baca: Aguan dan Ariesman Kumpulkan Pimpinan DPRD DKI untuk Percepat Raperda Reklamasi)

Dalam pembahasan Raperda RTRKSP pada 15 Februari 2016, antara Balegda DKI dan Pemprov DKI, Sanusi  menginginkan agar tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual, tidak dicantumkan dalam Raperda.

Sanusi beralasan, pasal tersebut memberatkan pihak pengembang, dan menyarankan agar kontribusi tambahan diatur dalam Pergub.

Pada 1 Maret 2016, Ariesman Widjaja melakukan pertemuan dengan Sanusi di Kantor Agung Sedayu Group, Mangga Dua, Jakarta.

Pertemuan itu dihadiri Chairman Agung Sedayu Sugianto Kusuma alias Aguan dan Direktur Utama PT Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma. Ariesman secara langsung meminta agar Sanusi mengubah draf pasal tambahan kontribusi sebesar 15 persen.

Pada 3 Maret 2016, Ariesman bertemu lagi dengan Sanusi. Ariesman yang keberatan dengan kontribusi 15 persen, berjanji akan memberikan uang Rp2,5 miliar kepada Sanusi, apabila pasal kontribusi tambahan dimasukan dalam pasal penjelasan dengan menggunakan konversi.

Sanusi kemudian mengubah rumusan penjelasan Pasal 110 ayat 5 yang semula "cukup jelas" menjadi "tambahan konstribusi adalah kontribusi yang dapat diambil di awal dengan mengkonversi dari kontribusi (yang 5 persen), yang akan diatur dengan perjanjian kerja sama antara Gubernur dan pengembang".

Sanusi kemudian menyerahkan memo berisi tulisan penjelasan pasal tersebut kepada Heru Wiyanto, selaku Kepala Bagian Perundang-undangan Sekwan DPRD DKI Jakarta. Tulisan tersebut kemudian dimasukan dalam tabel masukan Raperda, dan diserahkan kepada  Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Namun, Ahok yang membaca tabel masukan tersebut menyatakan menolak, dan menuliskan disposisi kepada Ketua Balegda DPRD DKI Mohamad Taufik, dengan catatan yang bertuliskan "Gila, kalau seperti ini bisa pidana korupsi".

(Baca: Usai Diperiksa KPK, Ongen Mengaku Pertemuan di Rumah Aguan Hanya Silaturahim)

 

Taufik kemudian meminta Kepala Sub Bagian Raperda Setwan Provinsi DKI Jakarta untuk mengubah penjelasan terkait tambahan kontribusi yang semula tercantum dalam Pasal 110 ayat 5 huruf c berbunyi "cukup jelas", menjadi ketentuan Pasal 111 ayat 5 huruf c dengan penjelasan "yang dimaksud dengan kewajiban tambahan kontribusi adalah kewajiban yang disepakati dalam perjanjian kerja sama antara Pemda dan pemegang izin reklamasi dalam rangka penataan kembali daratan Jakarta, terkait dengan pelaksanaan konversi kewajiban konstruksi".

Hingga saat ini, Raperda tersebut belum juga disahkan. Sanusi lebih dulu ditangkap petugas KPK setelah menerima pemberian sebesar Rp2 miliar secara bertahap yang diberikan oleh Ariesman Widjaja.

Kompas TV Sejumlah Anggota DPRD DKI Diperiksa KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com