JAKARTA, KOMPAS.com - Kelompok relawan "Teman Ahok" beserta sejumlah gerakan pendukung gerakan calon independen lainnya, seperti Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI) dan Kebangkitan Indonesia Baru (KIB) mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (17/6/2016).
Kedatangan mereka bertujuan untuk mengajukan gugatan atas Revisi Undang-Undang Pilkada. Dua anggota Teman Ahok yang terpantau hadir di MK adalah Amalia Ayuningtyas dan Aditia Yogi Prabowo.
Menurut Amalia, gugatan yang mereka ajukan adalah mengenai aturan yang terdapat pada Pasal 41 dan 48.
"Kami semua di sini memiliki visi yang sama. Memastikan syarat independen punya kepastian hukum," kata Amalia. (Baca: Anggota Komisi II DPR Minta Pemerintah Segera Sahkan Revisi UU Pilkada)
Pasal 41 dan 48 adalah dua pasal yang mengatur mengenai syarat dukungan yang harus berasal dari pemilih yang sudah terdaftar di pemilu sebelumnya; dan kewajiban melapor dalam waktu tiga bagi pemilik data KTP dukungan yang tidak bisa ditemui saat proses verifikasi.
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota disahkan menjadi undang-undang.
Pengesahan UU Pilkada tersebut dilakukan dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/6/2016). (Baca: Revisi UU Pilkada Disahkan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.