Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Tak Persoalkan Kewajiban Konsultasi dengan DPR dan Pemerintah untuk Buat Peraturan

Kompas.com - 07/06/2016, 17:42 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menganggap hasil revisi Undang-Undang Pilkada tidak dimaksudkan untuk mengintervensi dua lembaga penyelenggara pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.

Hasil revisi UU Pilkada sebelumnya diprotes KPU lantaran adanya kewajiban penyelenggara pemilu berkonsultasi dengan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat menyusun peraturan.

"Saya melihat tidak ada satu pun niat buruk parlemen dan pemerintah dalam rangka mengintervensi lebih jauh KPU dan Bawaslu," kata Komisioner Bawaslu Nasrullah, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/6/2016).

(Baca: KPU Pertimbangkan Ajukan "Judicial Review" UU Pilkada ke MK)

KPU berencana untuk mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konsitusi (Mk). Pasalnya, KPU keberatan atas substansi Pasal 9 yang mengharuskan KPU berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah saat menyusun Peraturan KPU (PKPU) dan membuat pedoman teknis tahapan pemilih.

KPU pun mengajak Bawaslu untuk melakukan uji materi karena Undang-Undang Pilkada juga mengharuskan Bawaslu untuk berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah ketika membuat peraturan dan teknis pengawasan.

Menurut Nasrullah, keharusan berkonsultasi merupakan upaya DPR memastikan bahwa produk asli dari Undang-Undang yang dibuat bersama pemerintah, tetap sama dan tidak melenceng.

(Baca: Pembuatan Peraturan KPU dan Bawaslu Harus Konsultasi ke DPR, Kemandirian Penyelenggara Pemilu Terancam)

Selain itu, sejak lima tahun lalu melalui Undang-Undang Nomer 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu. Bawaslu dan KPU juga diharuskan untuk berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah. Oleh karena itu, kewajiban itu bukanlah hal baru.

"Jangan kaget-kagetan lah, buktinya pemilu legislatif 2014 dan pilkada 2015 hasilnya baik. Toh juga menggunakan peraturan yang sama, semua melalui proses konsultasi," kata dia.

Kompas TV Revisi UU Pilkada Dibawa ke Paripurna DPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Dirut Pertamina Sampaikan 2 Strategi untuk Capai Komunitas Ekonomi ASEAN

Dirut Pertamina Sampaikan 2 Strategi untuk Capai Komunitas Ekonomi ASEAN

Nasional
Nasdem Beri Surat Rekomendasi ke 6 Kader Ikut Pilkada, Ada di Papua dan Bangka Barat

Nasdem Beri Surat Rekomendasi ke 6 Kader Ikut Pilkada, Ada di Papua dan Bangka Barat

Nasional
Wamenkeu Sebut Indonesia Mulai Berproses Jadi Anggota Penuh OECD

Wamenkeu Sebut Indonesia Mulai Berproses Jadi Anggota Penuh OECD

Nasional
Baru 19 Persen Daerah Masuk Kemarau, BMKG Ingatkan Potensi Kering dan Banjir Bandang Sekaligus

Baru 19 Persen Daerah Masuk Kemarau, BMKG Ingatkan Potensi Kering dan Banjir Bandang Sekaligus

Nasional
Menko Polhukam: Mendekati Pilkada, Eskalasi Kerawanan Sedang hingga Tinggi

Menko Polhukam: Mendekati Pilkada, Eskalasi Kerawanan Sedang hingga Tinggi

Nasional
Caleg PKS Diduga Selundupkan 70 Kg Sabu, Polisi Usut Dugaan Uang Mengalir ke Partai

Caleg PKS Diduga Selundupkan 70 Kg Sabu, Polisi Usut Dugaan Uang Mengalir ke Partai

Nasional
Kapolri dan Kejagung Diminta Jelaskan Isu Jampidsus Dibuntuti, Tak Cuma Pamer Keakraban

Kapolri dan Kejagung Diminta Jelaskan Isu Jampidsus Dibuntuti, Tak Cuma Pamer Keakraban

Nasional
Soal Densus 88 Buntuti Jampidsus, Menko Polhukam: Kapolri dan Jaksa Agung Menghadap Jokowi

Soal Densus 88 Buntuti Jampidsus, Menko Polhukam: Kapolri dan Jaksa Agung Menghadap Jokowi

Nasional
KPK Pastikan Akan Banding Putusan Sela Perkara Gazalba Saleh

KPK Pastikan Akan Banding Putusan Sela Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Membaca Sikap Politik PDI Perjuangan

Membaca Sikap Politik PDI Perjuangan

Nasional
Bukan Anies, Nasdem Kini Utamakan Usung Kader Sendiri pada Pilkada Jakarta

Bukan Anies, Nasdem Kini Utamakan Usung Kader Sendiri pada Pilkada Jakarta

Nasional
Achsanul Qosasi Klaim Tak Kondisikan Temuan BPK di Proyek BTS 4G

Achsanul Qosasi Klaim Tak Kondisikan Temuan BPK di Proyek BTS 4G

Nasional
Indonesia Sambut Baik Keputusan Irlandia, Spanyol, dan Norwegia Akui Negara Palestina

Indonesia Sambut Baik Keputusan Irlandia, Spanyol, dan Norwegia Akui Negara Palestina

Nasional
UKT Batal Naik, Cak Imin Minta Pemerintah Sediakan Pendidikan Bagus dan Murah

UKT Batal Naik, Cak Imin Minta Pemerintah Sediakan Pendidikan Bagus dan Murah

Nasional
Ingin Dekat dengan Cucu, Terdakwa Kasus BTS 4G Sadikin Rusli Minta Ditahan di Jawa Timur

Ingin Dekat dengan Cucu, Terdakwa Kasus BTS 4G Sadikin Rusli Minta Ditahan di Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com