JAKARTA, KOMPAS.com – Rencana pemerintah merasionalisasi pegawai negeri sipil (PNS) dinilai dapat melanggar aturan. Apalagi, jumlah PNS yang akan dirasionalisasi cukup fantastis.
Menurut anggota Komisi II DPR Fandi Utomo mengkhawatirkan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang berimbas menimbulkan persoalan lainnya.
“Kalau seperti itu konteksnya PHK massal dan itu menyalahi UU. Kalua tidak diatur di dalam UU apa bisa dilakukan,” kata Fandi saat dihubungi, Jumat (3/6/2016).
Persoalan lain imbas pemangkasan pegawai itu adalah uang pesangon dalam jumlah besar yang harus dibayarkan negara kepada mereka yang terdampak rasionalisasi.
“Kalau tidak diatur, maka bagaimana dianggarkan?” kata politisi Partai Demokrat itu.
Proses rasionalisasi PNS ini nantinya akan dieksekusi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang dipimpin oleh Yuddy Chrisnandi.
(Baca: Wapres: Tidak Ada PNS Tiba-tiba Dipensiunkan)
Namun, menurut Fandi, sejauh ini belum ada komunikasi antara pemerintah dengan DPR terkait rencana ini. Dia pun mengingatkan, agar Menteri Yuddy memiliki kajian matang sebelum merealisasikan kebijakan ini karena berpotensi tinggi menimbulkan keresahan di antara warga yang berprofesi sebagai aparatur negara tersebut.
Seperti diberitakan Harian Kompas, pemerintah terus mematangkan rencana merasionalisasi jumlah pegawai negeri sipil dan merampingkan lembaga nonstruktural yang lahir berdasarkan undang-undang.
Kedua langkah strategis akan berjalan tahun 2017 setelah enam bulan pemetaan.
Selain merasionalisasi sekitar 1 juta PNS hingga tahun 2019, pemerintah juga secara bertahap akan mengurangi 76 lembaga nonstruktural (LNS) yang dibentuk undang-undang hingga tinggal sekitar 50 lembaga agar pemerintah lebih efektif dan efisien.
Dalam 10 tahun ke depan, pemerintah bertekad menghapus jabatan eselon tiga dan empat agar struktur organisasi pemerintahan lebih ramping dengan rantai birokrasi yang pendek.