Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Adanya Visum Khusus Korban Kekerasan Seksual di RSUD Jadi Sorotan

Kompas.com - 31/05/2016, 20:08 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Perubahan Hukum Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), Khotimun Sutanti menyatakan, pemerintah belum serius menangani tindak kejahatan seksual yang marak terjadi belakangan ini.

Hal itu ditandai dengan tidak adanya fasilitas visum khusus korban kekerasan seksual di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

"Coba bayangkan, fasilitas visum gratis korban kekerasan seksual hanya ada di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, bayangkan korban harus antri berapa lama, belum lagi dia dalam keadaan terpukul dan butuh penanganan cepat," tulis Khotimun dalam keterangan tertulis, Selasa (31/5/2016).

Dia pun menambahkan, tidak adanya fasilitas visum khusus korban kekerasan seksual juga menyulitkan korban yang berada di daerah. Itu pun mereka harus membayar jika tidak terdaftar di BPJS.

"Karena itu sebaiknya Pemerintah mengalokasikan anggarannya untuk mengadakan fasilitas visum khusus korban kekerasan seksual daripada menerapkan hukuman kebiri yang tidak efektif dan membutuhkan dana yang tidak kecil," lanjut Khotimun.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perppu ini memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara.

Perppu juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik.

Kompas TV Kebiri dan Kekerasan Seksual Tak Nyambung â?? Dua Arah Eps 10 Bag 2.mp4
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com